Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Naikkan PBB-P2, Tapi Bukan ke Rakyat Kecil: Ini Kawasan Prioritas yang Diusulkan Komisi IV

Deny Hamdani • Senin, 25 Agustus 2025 | 12:11 WIB
M. Amri, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya.
M. Amri, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya masih menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2019 sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 2025. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaannya menemukan adanya potensi besar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika NJOP diperbarui sesuai kondisi riil saat ini.

Hal ini disampaikan oleh M. Amri, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Partai Keadilan Sejahtera, yang menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.

"Kita masih pakai NJOP 2019 sampai 2025. Artinya, nilai itu sudah 'tua' dan tidak lagi mencerminkan kondisi harga tanah dan bangunan sekarang," ujar Amri dalam wawancaranya, Senin(25/8) di ruang komisi IV.

Ia menjelaskan, kenaikan NJOP akan berdampak langsung pada kenaikan PBB. Namun, penyesuaian tidak boleh serta-merta membebani masyarakat umum, terutama warga dengan rumah sederhana atau di gang-gang kecil.
"Kalau NJOP naik, PBB pasti naik. Tapi jangan langsung kena ke masyarakat bawah. Ini harus tepat sasaran," tegas Amri.

Fokus pada Kawasan Industri dan Komersial

Sebagai solusi, Komisi IV DPRD Kubu Raya mengusulkan agar penyesuaian NJOP difokuskan pada pelaku industri dan sektor komersial yang selama ini menikmati pertumbuhan ekonomi pesat. Dari hasil konfirmasi dengan Pemkab Kubu Raya, terdapat empat kawasan prioritas yang dinilai layak disesuaikan NJOP-nya.

  1. Sepanjang Jalan Ayani – kawasan bisnis dan perdagangan utama.
  2. Jalan Adi Sucipto– pusat perkantoran dan komersial.
  3. Beberapa titik di Kecamatan Sungai Kakap – kawasan industri dan pergudangan.
  4. Jalan Trans Kalimantan– jalur logistik strategis yang mengalami pembangunan masif.

"Kawasan-kawasan ini bukan permukiman padat warga kecil. Ini area industri, gudang, dan bisnis besar. Mereka yang menikmati kenaikan nilai aset, harus ikut berkontribusi lebih besar untuk daerah," jelas Amri.

Potensi PAD Naik, Tapi Tak Ada Angka Resmi

Meski BPK tidak menyebutkan angka pasti potensi kenaikan PAD, Amri meyakini bahwa penyesuaian NJOP di kawasan strategis bisa membuka pundi-pundi pendapatan baru yang signifikan bagi Kabupaten Kubu Raya.

"Belum ada angka resmi dari pemerintah, tapi yang jelas ada potensi. Dan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat APBD, membiayai pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya. Tegaskan: Jangan Bebankan Rakyat

Amri juga menegaskan, wacana kenaikan PBB-P2 tidak boleh menyasar rumah tinggal masyarakat biasa, apalagi yang berada di gang sempit atau kawasan padat.
"Kami sangat hati-hati. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat rakyat kecil sakit. NJOP naik, PBB naik, itu pasti. Tapi harus proporsional dan adil," tegasnya.

Komisi IV mendorong Pemkab Kubu Raya untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dengan penyesuaian NJOP yang selektif dan bertahap, dimulai dari kawasan industri dan komersial.

"Kalau mau serius tingkatkan PAD, ini saatnya. Tapi lakukan dengan kebijakan yang cerdas, tidak gegabah, dan tetap melindungi masyarakat kecil," pungkas Amri.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi perpajakan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya jadi beban bagi yang lemah.(den)

Editor : Hanif
#DPRD KUBU RAYA #njop #Komisi IV DPRD #pbb p2 #rakyat kecil