Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya: Eksekusi Pokir Wajib Sesuai Aturan

Ashri Isnaini • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:29 WIB

Jainal Abidin
Jainal Abidin
 

PONTIANAK POST-WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, menegaskan bahwa pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan tidak boleh disalahgunakan dan harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum dan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait implementasi Pokir di berbagai daerah.

“Kalau mengacu pada Permendagri, Pokir DPRD itu sudah jelas diatur. Pokir lahir dari reses, yaitu pertemuan dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi. Hasil reses inilah yang kemudian dituangkan dalam Pokir. Yang tidak boleh adalah jika Pokir digunakan untuk hal-hal yang tidak tepat, tidak masuk sistem, atau diproses tidak sesuai aturan,” kata Jainal kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/8).

Jainal menegaskan, DPRD Kubu Raya berkomitmen menjaga agar Pokir tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. “Kami tentu berterima kasih atas masukan dari semua pihak. Ini menjadi atensi bersama. Kami akan berusaha semaksimal mungkin memastikan Pokir sesuai dengan usulan masyarakat hasil reses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme perencanaan pembangunan antara eksekutif dan legislatif memang berbeda. Pemerintah daerah menghimpun aspirasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga ke provinsi dan pusat. Sementara DPRD mengakomodasi aspirasi melalui reses anggota dewan.

“Dari hasil Musrenbang Kabupaten nanti akan bertemu dengan hasil reses anggota DPRD Kubu Raya. Lalu dibahas bersama pemerintah daerah melalui tim anggaran (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Dari situlah lahir kesepakatan yang dituangkan dalam Perda APBD,” pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#pokir #aspirasi masyarakat #Pelaksanaan #reses #Jainal Abidin #sesuai aturan