PONTIANAK POST – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memastikan seluruh pondok pesantren yang memiliki izin operasional dan benar-benar aktif akan mendapatkan hibah bantuan sosial (bansos) mulai tahun depan. “Untuk tahun depan, hibah bansos pondok pesantren harus tuntas. Semua pondok yang sudah memiliki izin operasional dan eksis akan mendapatkan bansos. Jangan ada lagi yang tidak tersentuh,” tegas Sujiwo, Rabu (10/9), usai menghadiri Dzikir, Tausiah, dan Pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kubu Raya periode 2025–2030, yang dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Aula Praja Utama Kantor Bupati.
Sujiwo menegaskan bantuan hibah ini murni untuk kepentingan pendidikan dan tidak terkait politik pasca-Pilkada. “Pilkada sudah selesai. Hibah ini bukan soal siapa yang mendukung kemarin, tetapi demi keberlangsungan pesantren,” ujarnya.
Ia menargetkan pencairan hibah bisa dilakukan lebih cepat. “Paling lambat Maret 2026 dana hibah sudah masuk ke rekening pondok pesantren. Jadi tidak perlu menunggu lama,” tambahnya. Selain hibah, Sujiwo juga menyoroti akses jalan menuju sejumlah pesantren yang masih dikeluhkan. Menurutnya, infrastruktur yang baik penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat menyekolahkan anak-anak ke pesantren.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab. Ia menekankan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagai tonggak penting kemajuan pesantren. “Pesantren bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, alokasi anggaran pendidikan 20 persen yang menjadi kewajiban negara juga seharusnya diarahkan mendukung pesantren,” ungkap Jainal.
Menurutnya, lahirnya Perda ini merupakan hasil perjuangan panjang FKPP yang mendorong DPRD menghadirkan regulasi khusus. Perda tersebut mencakup pendanaan, bantuan fisik, hingga pengembangan sektor pertanian dan perkebunan untuk mendukung kemandirian pesantren. “Jadi apa yang disampaikan Pak Bupati soal hibah tahun depan sudah terangkum dalam Perda Nomor 3 ini,” jelasnya.
Jainal berharap regulasi ini menjadi pijakan kokoh untuk menempatkan pesantren pada posisi lebih terhormat dalam pembangunan daerah. “Mudah-mudahan Perda ini membawa semangat baru. Mari kita kawal agar pesantren menjadi pilihan utama masyarakat Kubu Raya dalam mendidik putra-putrinya,” pungkasnya. (ash)
Editor : Hanif