PONTIANAK POST – Seorang pria berinisial LL (43) tega menganiaya istrinya, LM (32), di rumah mereka, di Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya pada Senin (25/8) malam. Aksi brutal itu bahkan disaksikan anak mereka yang ketakutan. Dalam kondisi emosi, LL menuduh istrinya mengonsumsi narkoba dan memaksa LM untuk mengaku. Ketika sang istri menolak tuduhan itu, LL langsung menarik bajunya, memukul dada, menjambak rambut, hingga menyeretnya ke dapur.
Anak korban yang panik segera menghubungi pamannya untuk meminta pertolongan. Namun LL bukannya berhenti, malah menantang abang korban yang datang melerai. Merasa tidak aman, LM akhirnya melapor ke Polres Kubu Raya pada Selasa (2/9). Tim Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan LL di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindak KDRT dalam bentuk apa pun. “KDRT bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikis. Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum,” tegasnya, Kamis (11/9).
Ade menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa Polres Kubu Raya serius menindak tegas kekerasan, baik di ruang publik maupun domestik. “Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. Kepolisian akan selalu hadir,” ujarnya. Atas perbuatannya, LL dijerat Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (ash)
Editor : Hanif