PONTIANAK POST - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Pontianak dengan modus baru berhasil digagalkan petugas. Sebuah paket berisi kepala charger HP ternyata menyimpan sabu seberat 8,87 gram yang hendak dikirim kepada warga binaan, Selasa (14/10). Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Seorang pengemudi ojek online datang ke Lapas membawa paket titipan untuk warga binaan berinisial TH alias TOP (26), berisi kepala charger dan kabel USB. “Petugas piket pos P2U menolak menerima barang itu karena termasuk kategori barang terlarang bagi warga binaan. Namun pengemudi ojek online tersebut bersikeras agar barang tetap diterima,” ungkap Ade, Minggu (19/10) di Sungai Raya.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas memutuskan memeriksa paket. Saat pemeriksaan berlangsung, pengemudi ojek online itu tiba-tiba melarikan diri. Setelah dibongkar, ditemukan klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 8,87 gram, tersembunyi di dalam kepala charger HP.
“Begitu temuan dipastikan, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim kami segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap warga binaan yang dituju paket tersebut,” jelas Ade.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TH alias TOP mengakui barang haram itu memang miliknya. Ia diduga berkoordinasi dengan seseorang di luar lapas untuk mengatur pengiriman melalui jasa ojek online. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu klip sabu, kepala charger Asus hitam, kabel USB hijau, HP Oppo hitam, dan plastik pembungkus hitam.
“Saat ini Tim Labubu Satresnarkoba masih memburu pemasok yang mengirim sabu tersebut,” tegas Ade. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. (ash)
Editor : Hanif