PONTIANAK POST – Upaya penyelundupan sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya digagalkan aparat gabungan Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Ironisnya, pelaku utama ternyata seorang pria lanjut usia berusia 61 tahun yang sudah berulang kali menjadi kurir jaringan narkotika antarprovinsi.
Kasus ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai Bandara Internasional Supadio mencurigai sebuah paket di area kargo pada Rabu (29/10). Dugaan itu semakin kuat setelah anjing pelacak (K9) memberi reaksi terhadap paket tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 21 gram yang dikemas rapi dan siap dikirim ke Surabaya.
“Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai isi paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan narkotika jenis sabu di dalamnya. Tim K9 kemudian berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Selasa (4/11) di Sungai Raya.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Labubu bergerak cepat menelusuri asal-usul paket. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SN alias AAK (61) di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, pada Kamis (30/10). “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti. Dari pengakuannya, pelaku berperan sebagai kurir dan menerima upah Rp500 ribu untuk setiap pengiriman,” jelas Ade.
Hasil interogasi mengungkap bahwa SN bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang dikenal berhati-hati dalam beraksi, termasuk sering mengganti nomor telepon pengirim agar tak terlacak. SN mengaku menerima barang dari seorang pria berinisial IM yang tinggal di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. “Pengakuan ini masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan pengejaran terhadap IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” tambah Ade.
SN kini harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya, termasuk jaringan lintas provinsi,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya juga memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk menutup celah penyelundupan melalui jalur udara, air, maupun darat. Masyarakat pun diimbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya dan Kalimantan Barat secara umum,” pungkas Ade. (ash)
Editor : Hanif