PONTIANAK POST — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kubu Raya mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf, terutama bagi lokasi ibadah maupun lembaga pendidikan yang hingga kini masih berstatus SPT meski telah diikrarkan sebagai tanah wakaf. Tahun 2025, BWI Kubu Raya mendapatkan kuota 50 sertifikat tanah wakaf gratis, sebuah kesempatan besar yang diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Ketua BWI Kubu Raya, Jainal Abidin, mengatakan program sertifikasi gratis ini merupakan upaya pemerintah dan BWI untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat. Sertifikasi dinilai penting agar tanah wakaf terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Ini kesempatan besar bagi masyarakat. Tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau tanah-tanah yang sudah diikrarkan wakaf tapi masih berstatus SPT harus segera diproses. Dan ini gratis,” ujar Jainal kepada Pontianak Post, Jumat (28/11) di Sungai Raya.
Jainal menjelaskan mekanisme pengajuan sertifikasi tanah wakaf tidak berbeda dengan proses pembuatan sertifikat pada umumnya. Warga dapat mengajukan permohonan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Kantor Pertanahan. “Prosesnya tidak rumit. Mekanismenya sama seperti pengajuan sertifikat biasa. Yang penting syarat administrasi lengkap,” jelasnya.
Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kubu Raya ini juga mengakui proses terkait sertifikat, baik sertifikat hak milik maupun tanah wakaf sering kali dianggap rumit oleh masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab administrasi pertanahan memiliki alur birokrasi yang jelas dan harus dipenuhi. “Kita berharap masyarakat menyiapkan dokumen-dokumen akurat dan terpercaya. Kalau perolehan hak tanahnya jelas, saya yakin proses penerbitan sertifikat wakaf tidak akan lama,” tambahnya.
Di lapangan, BWI dan pemerintah daerah lanjutnya kerap menemui kendala serupa yakni status kepemilikan tanah yang belum diperbarui. Banyak sertifikat hak milik masih tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal dunia, sementara ahli waris tersebar di berbagai lokasi sehingga sulit dikumpulkan untuk proses pengurusan. “Kendala utama biasanya ahli waris. Nama pemilik sudah meninggal, sementara ahli waris berada jauh. Ini sering menghambat proses legalitas,” ujar Jainal.
Jainal menegaskan masalah tersebut tak hanya terjadi pada tanah wakaf, tetapi juga tanah dengan sertifikat hak milik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data dan melakukan balik nama agar tidak menimbulkan kerumitan di kemudian hari. “Saya mengimbau masyarakat, baik untuk sertifikat tanah wakaf maupun hak milik, segera proses balik nama jika belum dilakukan. Ini penting untuk mengantisipasi masalah di masa depan,” tegasnya.
Dengan adanya kuota 50 sertifikat tanah wakaf gratis, kata Jainal BWI Kubu Raya berharap masyarakat, pengurus masjid, yayasan pendidikan, serta nazir wakaf dapat segera mengajukan permohonan ke kantor terkait. Program ini diharapkan memperkuat pengelolaan wakaf, memberikan kepastian hukum, serta memastikan aset wakaf benar-benar terjaga dan dimanfaatkan sesuai tujuan. “Ini momentum penting bagi masyarakat. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” tutup Jainal Abidin. (ash)
Editor : Hanif