PONTIANAK POST – Mantan pembalap nasional asal Kalimantan Barat, BJ (43) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menyelundupkan sabu ke Bandung ke dalam kemasan paket kopi bubuk digagalkan Tim K9 Bea Cukai Pontianak dan diringkus Tim Labubu Polres Kubu Raya, pada Selasa (2/12). Penyelundupan itu terendus saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Terminal Kargo Bandara Internasional Supadio.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Kata Ade, semula paket tersebut melintas layaknya barang kiriman biasa. Namun reaksi anjing pelacak mengindikasikan adanya zat mencurigakan dalam bungkusan tersebut.
“Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak,” kata Ade, Senin (8/12) di Sungai Raya.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,05 gram. Untuk mencegah jaringan narkoba menghilangkan jejak, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya guna melakukan pendalaman cepat.
Penyelidikan intensif pun digelar. Dari analisis barang bukti dan jejak digital, identitas pengirim paket berhasil terungkap. Tim Labubu Polres Kubu Raya bergerak cepat dan meringkus BJ saat ia baru turun dari kendaraan dan hendak memasuki rumahnya, tak jauh dari lokasi jasa ekspedisi tempat paket itu diserahkan.
Awalnya, BJ sempat mengelak, namun hasil pemeriksaan ponsel justru membuka fakta bahwa BJ telah terlibat dalam pengiriman narkoba lebih dari sekali.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” ucap Ade.
BJ kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ade, dalam pemeriksaan awal, BJ mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial G di wilayah Pontianak Timur.
“Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade, seraya mengatakan kini BJ harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara. (ash)
Editor : Hanif