PONTIANAK POST – Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri, menilai penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kubu Raya masih lemah. Ia menyebut kontribusi perusahaan masih minim dan belum terlihat nyata di lapangan.
Padahal, kewajiban CSR memiliki dasar hukum kuat. Aturannya tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perppu Cipta Kerja, hingga Peraturan Daerah yang membentuk Tim TJSL.
Amri mengaku belum melihat program CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Terutama masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi perusahaan.
“Perda-nya jelas, timnya ada. Tapi sejauh mana Perda ini dijadikan acuan pemerintah daerah, saya belum lihat,” ujar Amri, Jumat (12/12).
Sebagai Ketua Komisi IV, Amri menegaskan pihaknya berkepentingan memastikan pelaksanaan CSR berjalan optimal. Komisi ini membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga perlindungan sosial.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib memberikan kontribusi sosial dan lingkungan kepada masyarakat sekitar.
Dalam Perda, Tim TJSL bertugas mengatur alur pelaksanaan CSR. Mulai menghimpun data, mencatat program kontribusi, hingga menyalurkannya kembali sesuai kondisi dan kebutuhan lapangan.
“Dalam Perda diatur, kontribusi CSR dikumpulkan oleh tim lalu dikembalikan ke wilayah perusahaan. Tapi apakah tim ini masih bekerja atau tidak, saya belum dapat informasinya,” kata legislator PKS itu.
Amri menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi CSR. Ia menyebut masih banyak perusahaan yang beroperasi tanpa menunjukkan komitmen sosial.
“Jangan sampai ada perusahaan beroperasi tapi pelit. Tidak mau peduli dengan warga sekitar, padahal undang-undang sudah mewajibkan mereka,” tegasnya.
Lemahnya pengawasan membuat perusahaan menganggap CSR sebagai program opsional. Padahal CSR adalah kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten, terukur, dan berdampak.
Karena itu, Komisi IV berencana memanggil Tim TJSL untuk meminta kejelasan terkait pelaksanaan Perda. Evaluasi dianggap penting guna memastikan fungsi tim berjalan termasuk terkait ketersediaan data CSR.
“Ini harus dievaluasi. Kalau tim itu berjalan, data kontribusi CSR dari setiap perusahaan pasti ada,” ujarnya.
Amri menegaskan, TJSL tidak boleh berhenti pada formalitas birokrasi. Program ini harus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari kehadiran perusahaan.
“CSR bukan pilihan. Itu kewajiban dan harus diawasi,” tutupnya. (ash)
Editor : Hanif