PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai membenahi kawasan Jalan Mayor Alianyang di Kecamatan Sungai Ambawang. Lahan kumuh bekas pembuangan sampah ilegal ditata menjadi ruang hijau.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan penataan kawasan ini merupakan komitmen pemerintah daerah. Tujuannya untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas ruang publik.
“Sekarang ini sudah kita tanam. Kita akan menanami pohon di sekitar kawasan ini,” ujar Sujiwo saat meninjau lokasi beberapa waktu lalu.
Ia berharap penataan lingkungan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Peran warga dinilai penting dalam menjaga kebersihan kawasan.
Sujiwo mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Ia menegaskan Jalan Mayor Alianyang bukan tempat pembuangan sampah.
“Saya mohon ini bukan tempat pembuangan sampah. Mudah-mudahan masyarakat membantu pemerintah menjaga kawasan ini. Buanglah sampah di tempatnya,” ajaknya.
Menurutnya, kondisi Jalan Mayor Alianyang sebelumnya sangat kumuh. Hal itu disebabkan oleh aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Saat ini, pemerintah kabupaten mulai melakukan penataan secara bertahap. Penataan dilakukan agar kawasan menjadi bersih, hijau, dan tertata.
“Kita tata, tetapi memang perlu waktu. Yang paling penting juga perlu kerja sama dari masyarakat,” ucapnya.
Sujiwo menambahkan perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dilakukan secara instan. Karena itu, pemerintah daerah sedang menyiapkan payung hukum yang lebih kuat.
Regulasi tersebut akan mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Aturan ini sedang dikaji dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan daerah.
“Kita sedang menyiapkan regulasinya. Nantinya akan ada sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Ia berharap adanya aturan yang jelas dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dengan partisipasi warga, penataan kawasan diharapkan berjalan optimal dan berkelanjutan. (ash)
Editor : Hanif