Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dermaga Parit Sarim dan Sungai Nipah Rusak Berat, Perbaikan Terhambat Kewenangan

Ashri Isnaini • Rabu, 17 Desember 2025 | 08:03 WIB

 

Sujiwo
Sujiwo

PONTIANAK POST — Kondisi memprihatinkan Dermaga Parit Sarim di Kecamatan Kakap dan Dermaga Sungai Nipah di Kecamatan Teluk Pakedai akhirnya memaksa pemerintah lintas level duduk satu meja. Setelah lama terkatung dalam tarik-menarik kewenangan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmen mengawal percepatan pemeliharaan dua dermaga vital tersebut.

Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan, persoalan utama lambannya penanganan dermaga bukan pada kurangnya perhatian, melainkan tumpang tindih kewenangan pengelolaan. Dermaga berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara pelataran atau halaman dermaga menjadi aset Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.

“Dermaga dan daratnya itu berbeda kewenangan. Dermaganya kewenangan Kementerian Perhubungan. Insyaallah dari balai akan mengawal rehabilitasi dermaga ini. Sementara pelataran atau halamannya kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi karena itu aset provinsi,” ujar Sujiwo usai memimpin rapat tindak lanjut pemeliharaan dermaga di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (15/12).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Sujiwo menegaskan, dengan status kewenangan tersebut, pemerintah kabupaten tidak memiliki ruang hukum untuk melakukan perbaikan, meski kondisi dermaga dinilai sudah membahayakan. “Saat ini posisi kami di kabupaten tidak bisa masuk melakukan perbaikan. Kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Saya khawatir, jika dibiarkan, ini bisa memakan korban,” tegasnya.

Sujiwo mengungkapkan, sebelumnya Kementerian Perhubungan sempat menyerahkan pengelolaan dermaga kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Namun keterbatasan fiskal daerah membuat pemkab belum mampu menerima aset tersebut, sehingga status kepemilikan kembali ke Kementerian Perhubungan. “Kami belum bisa menerima aset itu karena kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas. Secara otomatis, dermaga kembali menjadi aset Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Meski demikian, Sujiwo berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga demi kepentingan masyarakat yang sangat bergantung pada akses transportasi sungai. “Yang terpenting, atas nama masyarakat Kabupaten Kubu Raya, baik dermaga maupun pelatarannya bisa ditangani bersama-sama mulai tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Barat I Ketut Suhartana mengatakan, saat ini status dermaga masih dalam proses administrasi perubahan akun agar resmi tercatat sebagai aset Kementerian Perhubungan. Setelah proses tersebut rampung, barulah anggaran rehabilitasi dapat dialokasikan.

“Itu hanya administrasi perubahan aset. Setelah akun aset terbit, kami bisa melakukan penyuntikan dana untuk rehabilitasi. Kami juga sudah mendapat arahan Komisi V DPR RI bahwa rehabilitasi dermaga ini menjadi prioritas karena berkaitan dengan program prioritas presiden,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hendrikus, menambahkan pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat kepada Gubernur Kalimantan Barat. Ia juga meminta agar pemerintah kabupaten segera mengajukan surat resmi permohonan perbaikan pelataran dermaga. “Saya minta segera dibuatkan surat permohonan perbaikan lapangan penumpukan. Untuk tahun anggaran 2026, perbaikan sisi darat memang belum bisa dilaksanakan, tetapi akan kami upayakan melalui anggaran perubahan,” pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#tumpang tindih #dermaga #rusak berat #kubu raya #sungai nipah