Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Wakil Bupati Kubu Raya Instruksikan Penertiban Perizinan dan Optimalkan Pajak Daerah

Ashri Isnaini • Selasa, 6 Januari 2026 | 13:27 WIB
Sukiryanto
Sukiryanto

PONTINAK POST– Masih ditemukannya izin bangunan yang tidak sesuai ketentuan di Kubu Raya mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan penertiban menyeluruh terhadap sistem perizinan di Kubu Raya. Langkah tersebut dibarengi upaya optimalisasi pajak daerah guna memperkuat pendapatan daerah.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mengatakan secara umum sistem perizinan di Kubu Raya telah berjalan cukup baik. Namun, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah persoalan, terutama terkait izin-izin lama yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius misalnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas tanah Daerah Milik Jalan (DMJ) maupun aset milik TNI. Menurutnya, hal tersebut jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan, PBG tidak boleh diterbitkan di atas tanah DMJ maupun aset TNI. Izin-izin lama yang terlanjur terbit akan kami tinjau ulang dan harus diselesaikan paling lambat Januari ini,” ucap Sukiryanto usai memimpin rapat lintas perangkat daerah yang membahas perizinan dan pendapatan daerah, Senin (5/1) di Ruang Pamong Praja II Kantor Bupati Kubu Raya.

Pemkab Kubu Raya, lanjutnya, juga menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap PBG yang tidak ditindaklanjuti dengan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG hanya bersifat izin awal dan sementara, sehingga jika dalam jangka waktu tertentu tidak dilengkapi dengan SLF, maka harus dikenakan sanksi tegas.

“Ini bagian dari penertiban perizinan,” ucapnya.

Pada rapat yang dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tersebut, Sukiryanto juga mengungkapkan temuan praktik tidak sesuai aturan yang dilakukan sejumlah pengembang rumah subsidi. Berdasarkan data bersama inspektorat, katanya, terdapat 26 pengembang yang menjual rumah subsidi di atas harga ketentuan pemerintah pusat, yakni melebihi Rp182 juta.

Modus yang digunakan antara lain dengan memungut biaya tambahan secara terselubung kepada konsumen. Bahkan, Pemkab Kubu Raya telah mengantongi bukti berupa rekaman video atas praktik tersebut.

“Kami punya bukti video. Rumah subsidi tidak boleh dijual di atas harga dan tipe yang ditentukan. Untuk pengembang yang melanggar, PBG akan kami batalkan dan SLF tidak akan diterbitkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab Kubu Raya juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak daerah yang belum tergarap sejak tahun 2016. Nilai potensi pajak tersebut diperkirakan mendekati Rp300 miliar, yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga transaksi jual beli kebun sawit yang belum dilaporkan sesuai nilai transaksi sebenarnya.

“Potensi pajak ini akan kami tata bersama inspektorat dan dinas terkait. Kami tidak akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun untuk rumah mewah, perluasan bangunan, dan transaksi besar, wajib taat pajak,” ucap Sukiryanto.

Dia menegaskan, penertiban perizinan dan optimalisasi pajak daerah ini bertujuan menciptakan keadilan, memberikan perlindungan bagi pengembang yang taat aturan, serta meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sukiryanto juga mengingatkan para pengembang agar tidak menyalahgunakan program rumah subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Membangun rumah subsidi dengan cara curang itu menzalimi masyarakat dan merugikan pengembang yang jujur. Dan kasus seperti ini akan kami tindak tegas,” tutup Sukiryanto. (ash)

Editor : Hanif
#Pemkab Kubu Raya #perizinan bangunan #pajak daerah #kubu raya #sertifikat laik fungsi