PONTIANAK POST — Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kubu Raya. Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diamankan polisi setelah aksi bejatnya terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) terbongkar di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Ironisnya, korban yang merupakan anak tunggal pelaku, diduga telah menjadi pelampiasan nafsu biadab sang ayah sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda. Aksi terakhir pelaku terbongkar di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, setelah korban melakukan perlawanan sengit.
Peristiwa memilukan ini terungkap saat pelaku membawa korban ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap untuk melancarkan aksi ketiganya. Namun, kali ini korban tidak tinggal diam. Bocah malang tersebut memberontak dan berteriak meminta pertolongan, yang seketika memancing perhatian warga sekitar.
Mendengar kegaduhan tersebut, warga langsung bergegas mengamankan korban dan mengepung pelaku. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Polres Kubu Raya segera tiba di lokasi untuk mengamankan ML dari amukan massa yang geram.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ade menerangkan Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat trauma mendalam yang dialami korban.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasu tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda-beda,” kata Ade, Rabu (7/1/2026) di Sungai Raya.
Ade menegaskan Polres Kubu Raya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.
“Kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya AKPB Kadek Ary Mahardika. Kasat Reskrim telah menginstruksikan tim penyidik untuk bekerja secara profesional. Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang maksimal. Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak,” tegas Ade.
Ade mengungkapkan saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi bejat ML serta memeriksa kondisi psikis korban. "Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (ash)
Editor : Hanif