PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan penertiban secara menyeluruh di sektor pajak dan perizinan bangunan. Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto menyatakan langkah tersebut sebagai upaya membenahi sektor perizinan dan perpajakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang hingga ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tergarap optimal, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perparkiran, hingga sektor perkebunan sawit.
“Dari temuan BPK, ada banyak loss yang harus kita kejar. Khususnya di PBB, BPHTB, perparkiran, dan sawit. Total potensi yang hilang itu hampir mencapai Rp300 miliar,” ungkap Sukiryanto, Selasa (20/1) di Sungai Raya.
Dia mencontohkan masih ditemukan praktik ketidaksesuaian nilai transaksi dalam perhitungan BPHTB. Sejumlah rumah yang dijual dengan harga pasar sekitar Rp500 juta, tetapi nilai yang dilaporkan untuk BPHTB hanya berkisar Rp200–250 juta.
“Ini tentu merugikan daerah. Bahkan, ada rumah subsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, justru dijual dengan harga komersial. Hal-hal seperti ini yang harus kita benahi,” tegasnya.
Menurut Sukiryanto, PAD Kabupaten Kubu Raya pada tahun anggaran 2026 ditargetkan sekitar Rp286 miliar. Dengan besarnya potensi yang hilang berdasarkan temuan BPK, pemerintah daerah harus bergerak cepat untuk melakukan penertiban dan penagihan.
Selain perpajakan, persoalan perizinan juga menjadi perhatian utama. Sukiryanto menyebut, Kabupaten Kubu Raya sebelumnya pernah meraih peringkat pertama nasional dalam percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk rumah subsidi yang memang dibebaskan dari biaya.
Namun, dalam praktiknya kata dia, masih ditemukan sekitar 26 pengembang yang menjual rumah subsidi di atas harga ketentuan, yakni melebihi Rp182 juta untuk tipe 36.
“Kalau sudah dijual di atas ketentuan rumah subsidi, maka izinnya tidak bisa lagi PBG rumah subsidi. Itu harus kita kaji dan kita revisi menjadi izin komersial,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Sukiryanto, Pemkab Kubu Raya juga tengah mengkaji penerbitan PBG yang berada di atas Daerah Milik Jalan (DMJ). Menurut Sukiryanto, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, daerah milik jalan sejatinya tidak boleh diterbitkan izin bangunan.
“Masalahnya, di tahun 2022–2023 saat itu PBG belum berlaku. Apakah dengan alasan itu kemudian izin di atas DMJ menjadi dibolehkan? Ini yang sedang kita kaji secara hukum,” jelasnya.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Sukiryanto memastikan pihaknya akan menggelar rapat kajian hukum bersama staf ahli dan seluruh asisten pemerintah daerah.
“Kalau hasil kajian menyatakan PBG di atas DMJ harus direvisi, maka akan kita tarik dan kita atur kembali batas DMJ-nya. Ini penting agar ke depan pengembangan jalan dan infrastruktur bisa lebih mudah tanpa hambatan pembebasan lahan,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Kubu Raya juga akan memperketat pengawasan langsung terhadap transaksi properti. Jika selama ini pengembang yang datang melaporkan, ke depan pemerintah daerah akan lebih aktif turun ke lapangan.
“Kalau rumah awalnya tipe 60, tapi di lapangan menjadi tipe 100, tentu pajaknya harus menyesuaikan. Otomatis nilainya kita naikkan. Dari situ ada potensi BPHTB, PPh, hingga PPN kalau nilainya di atas Rp300 juta,” paparnya.
Meski demikian, Sukiryanto menegaskan penertiban ini tetap mengedepankan asas keadilan. Pemerintah daerah tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah, khususnya untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Yang kita kejar ini pengusaha dan pengembang. Untuk masyarakat kecil tentu tetap kita lindungi,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan BPK, pemerintah daerah hanya diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Oleh karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah terus dilakukan secara intensif.
“Setiap Selasa kami rutin rapat dengan dinas terkait. Dan kami juga fokus mengkaji perizinan, termasuk masa berlaku PBG, ketentuan bangunan di atas DMJ, dan kewajiban pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan selesai,” pungkas Sukiryanto. (ash)
Editor : Hanif