PONTIANAK POST – Bupati Kubu Raya, Sujiwo merespons cepat keresahan masyarakat terkait potensi kelangkaan dan melonjaknya harga elpiji bersubsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Kubu Raya. Pada Kamis (22/1) siang, Sujiwo menginisiasi pertemuan bersama Pertamina, DPRD Kubu Raya, Polres Kubu Raya, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Hari ini kita undang Pertamina, DPRD, Pak Kapolres, dan OPD terkait. Kita diskusikan karena kita harus responsif,” kata Sujiwo, Kamis (22/1) di Kantor Bupati Kubu Raya.
Dia menegaskan, pemerintah daerah harus peka membaca kondisi psikologis masyarakat, khususnya kelompok ibu rumah tangga yang mulai resah akibat sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram serta tingginya harga di tingkat pengecer.
“Begitu kita membaca suasana hati masyarakat, terutama emak-emak yang sudah gelisah dengan harga LPG subsidi, itu harus kita tangkap. Itulah bentuk responsif pemerintah,” tegasnya.
Sujiwo mengungkapkan, di beberapa titik masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG bersubsidi, bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali. Kondisi tersebut mendorong dirinya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan pada Rabu (21/1).
Hasil sidak menunjukkan, distribusi LPG di wilayah perkotaan relatif sudah ideal dan proporsional. Namun, persoalan muncul ketika LPG dari pangkalan dijual kembali ke toko atau pengecer, yang kemudian memicu lonjakan harga.
“Pangkalan itu pengecer yang legal dan punya izin. Tidak boleh lagi dijual ke toko atau pengecer. Apalagi dijual di atas HET Rp18.500, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Meski demikian, Sujiwo mengakui masih ada toleransi terbatas bagi pengecer, terutama di wilayah tertentu, selama selisih harga masih wajar.
“Kalau selisihnya Rp2.000, Rp3.000, atau di bawah Rp5.000, mungkin masih bisa dimaklumi, daripada masyarakat tidak dapat barang sama sekali,” jelasnya.
Toleransi tersebut tidak berlaku jika harga sudah melambung jauh dari ketentuan. Dia menyoroti temuan LPG 3 kilogram yang dijual hingga Rp27.000 bahkan Rp30.000 per tabung.
“Kalau selisihnya bisa sampai Rp20.000. Bagi masyarakat tidak mampu, itu sangat terasa. Ini yang akan kita sikapi serius,” tegas Sujiwo.
Selain menertibkan jalur distribusi, Sujiwo memastikan akan melakukan razia terhadap penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran. Dia menegaskan elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kelompok ekonomi mampu maupun pelaku usaha.
“Jangan sampai restoran atau warga yang mampu mengambil haknya orang miskin,” katanya.
Kendati demikian, Sujiwo memberi pengecualian untuk wilayah pedesaan yang belum memiliki pangkalan resmi. Dalam kondisi tersebut, toko atau pengecer diperbolehkan mengambil LPG dari pangkalan terdekat dengan penyesuaian harga sesuai biaya distribusi.
“Kalau jarak dari SPBE sampai 60 kilometer, ongkos transportasi boleh ditambahkan. Misalnya HET Rp18.500 ditambah ongkos Rp2.000 menjadi Rp20.500, itu boleh. Tapi tidak boleh melebihi ongkos tersebut,” jelasnya.
Dia kembali mengingatkan pengecer agar tidak mengambil keuntungan berlebihan. Sebelumnya, Sujiwo menegaskan praktik penjualan berlapis dari pangkalan ke pengecer menjadi penyebab utama harga gas melon melambung di tingkat konsumen. Hal itu disampaikannya usai sidak, Rabu (21/1) di salah satu pangkalan LPG di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya.
“Tidak boleh lagi pangkalan menjual ke toko atau pengecer mana pun. Pangkalan adalah titik akhir distribusi,” tegasnya.
Dia menyebut temuan harga LPG melon di lapangan mencapai Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung, kondisi yang dinilai mencederai tujuan subsidi.
Sebagai langkah penertiban, Pemkab Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi. Sanksi tegas disiapkan bagi pangkalan yang melanggar.
“Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya dicabut. Jika ada unsur pidana, kami proses hukum,” tegas Sujiwo.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya, Norasari Arani menambahkan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait penjualan elpiji melon di atas HET.
“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran,” katanya.
Dia menegaskan elpiji bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah. Saat ini, jumlah pangkalan elpiji di Kubu Raya tercatat lebih dari 150 unit.
“Melalui penertiban distribusi ini, kita berharap elpiji tiga kilogram kembali tepat sasaran, mudah diperoleh masyarakat, dan dijual sesuai ketentuan harga,” tutupnya. (ash)
Editor : Hanif