PONTIANAK POST – Aparat gabungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Polres Kubu Raya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebidang lahan di kawasan Jalan Perintis–Jalan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Jumat (23/1). Pemasangan garis polisi (police line) ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 9 hektare.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang memimpin langsung penyegelan tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk atensi serius aparat penegak hukum. Ia menyatakan penegakan hukum terhadap oknum pembakar lahan akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Police line sudah dipasang. Artinya, lokasi ini telah masuk tahap penyelidikan. Kita tidak akan memberikan toleransi sedikit pun karena dampak karhutla ini terlalu besar, merugikan ekonomi, kesehatan, hingga pendidikan,” ujar Sujiwo di lokasi kejadian.
Sujiwo menyoroti dampak karhutla yang mulai memicu penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tengah masyarakat serta mengancam jadwal penerbangan. Ia mengaku merasakan langsung beratnya perjuangan di lapangan setelah ikut memadamkan api selama lebih dari lima jam.
“Penegakan hukum harus profesional dan proporsional. Siapa pun yang melanggar, baik individu maupun korporasi, harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga memperingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kubu Raya untuk memperketat pengawasan di area konsesi mereka agar tidak terjadi kebakaran yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Dalam kesempatan ini, Bupati Sujiwo tidak lupa menyampaikan apresiasi mendalam kepada personel TNI-Polri, Manggala Agni, dan relawan pemadam kebakaran yang berjibaku hingga larut malam. Ia berjanji akan memberikan perhatian khusus dan penghargaan bagi para petugas yang menjadi garda terdepan penanganan api.
“Mereka bekerja saat masyarakat beristirahat. Ini soal hati nurani. Saya bertanggung jawab penuh memastikan tidak ada lagi petugas damkar yang terlantar di lapangan,” pungkas Sujiwo.
Jaga Status Quo TKP
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, didampingi Wakapolres Kompol Andi Syahroni, menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi bertujuan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP).
“Tujuannya agar masyarakat tahu lokasi ini dalam pengawasan ketat dan tidak boleh ada upaya merusak TKP atau menghilangkan barang bukti. Berdasarkan data awal, luas lahan yang terbakar di sini mencapai 8 hingga 9 hektare,” jelas Iptu Nunut.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami penyebab pasti kebakaran. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana pembakaran lahan, polisi memastikan akan memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.(ash)
Editor : Hanif