Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Kubu Raya Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pembakar Lahan, Dua Lahan Telah Disegel

Ashri Isnaini • Jumat, 30 Januari 2026 | 11:21 WIB

Bupati Kubu Raya, Sujiwo
Bupati Kubu Raya, Sujiwo

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan tidak akan menoleransi praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memastikan setiap kasus karhutla akan diproses secara hukum guna memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Kami pastikan ada penyelidikan supaya ada efek jera," tegas Sujiwo usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Aula Serbaguna Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (28/1).

Sujiwo menjelaskan bahwa dampak karhutla sangat luas, mencakup gangguan kesehatan, terhambatnya aktivitas pendidikan, hingga pelemahan ekonomi dan iklim investasi. Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadinya yang harus menjalani perawatan medis akibat terpapar asap.

"Kasihan masyarakat. Dampak karhutla ini luar biasa. Saya kemarin hanya beberapa jam terpapar asap, langsung berdampak ke paru-paru," ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Prediksi Kalbar Minim Hujan hingga Februari, Waspadai Potensi Karhutla

Mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu, Sujiwo mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga mengapresiasi sinergi TNI dan Polri dalam upaya pemadaman serta penegakan hukum. Saat ini, kepolisian dilaporkan telah memproses hukum dua lokasi kebakaran.

"Pak Kapolres sudah memproses dua area. Jika masih ada yang membandel, akan kami tindak. Jika dua alat bukti terpenuhi, statusnya pasti ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka," tambah Sujiwo

Dua Lahan Disegel

Senada dengan Bupati, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika menyatakan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Pihaknya memastikan setiap temuan pembakaran lahan di lapangan akan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kadek Ary Mahardika mengungkapkan, pihaknya telah menyegel dua lahan yang diduga menjadi lokasi pembakaran, masing-masing di wilayah Sungai Raya Dalam dan Sungai Kakap. Selain itu, tim dari laboratorium forensik juga akan diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Tim labfor akan turun untuk melakukan olah TKP,” sebutnya.

Baca Juga: Tidak Sempurna Empar Perkara kecuali Empat Hal Menyertainya

Meski demikian, Kadek menyebutkan adanya tren penurunan jumlah titik panas (hotspot). Berdasarkan pantauan pada Rabu (28/1), titik panas tersisa berada di Kecamatan Kuala Mandor B.

"Saat ini titik panas hanya terpantau di Kecamatan Kuala Mandor B sebanyak enam titik, yang kemungkinan berada dalam satu hamparan," pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#pembakaran lahan #Polres Kubu Raya #karhutla #kubu raya darurat