Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua ASN Satpol PP Kubu Raya Dipecat, Terbukti Gunakan Narkoba

Ashri Isnaini • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:25 WIB

Sujiwo
Sujiwo

PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terbukti menggunakan narkoba. Keputusan itu diambil setelah keduanya dinyatakan positif berdasarkan hasil uji dan verifikasi instansi terkait.

“Sanksi tegas ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur dengan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara konsisten kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tanpa pengecualian,” kata Bupati Kubu Raya, Sujiwo.

Menurut dia, pemberhentian tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan penelusuran dan kajian administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sah, langkah pemberhentian langsung ditetapkan.

Sujiwo menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut personel Satpol PP semestinya menjadi teladan karena memiliki tugas menegakkan peraturan daerah.

Baca Juga: Kubu Raya Siap Perkuat Sarpras Kebencanaan, Bupati Sujiwo Fokus Hadapi Ancaman Karhutla dan Banjir

“Perilaku aparatur harus mencerminkan nilai etika dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap sanksi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kubu Raya untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Dia menilai, kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan jika birokrasi diisi oleh aparatur yang bersih.

Sujiwo juga menyoroti semakin terbukanya ruang pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah. Masyarakat, kata dia, kini dapat dengan mudah memantau perilaku aparatur, sehingga setiap pelanggaran berpotensi merusak citra pelayanan publik.

“Karena itu, saya meminta seluruh ASN menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum maupun norma kedinasan. Dan tentunya, pemerintah daerah, terus berkomitmen membangun tata kelola birokrasi yang disiplin, profesional, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran berat lainnya,” pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#sanksi disiplin #satpol pp #sujiwo #penegakan disiplin #Pemberhentian ASN