Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua Menteri Turun ke Parit Baru, Genjot Rumah Murah di Kalbar

Ashri Isnaini • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:23 WIB

Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Kalbar Ria Norsan, Bupati Kubu Raya Sujiwo dan Menteri PKP Ara Sirait saat meninjau RTLH di Kubu Raya, Senin (2/3).
Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Kalbar Ria Norsan, Bupati Kubu Raya Sujiwo dan Menteri PKP Ara Sirait saat meninjau RTLH di Kubu Raya, Senin (2/3).

PONTIANAK POST — Pemerintah pusat terus mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh, sekaligus memperluas akses rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Komitmen itu ditegaskan saat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Senin (2/3).

Kunjungan tersebut didampingi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Kubu Raya Sujiwo. Rombongan berdialog langsung dengan warga untuk menyerap kondisi riil pembangunan infrastruktur dasar, mulai dari perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) hingga penataan lingkungan permukiman. “Saya tanya langsung ke warga mengenai kondisi kawasan ini. Ini titik pertama yang saya datangi bersama Pak Mendagri,” ujar Maruarar kepada wartawan.

Ia menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen mempercepat penanganan kawasan kumuh melalui kolaborasi lintas kementerian dan dukungan pemerintah daerah. Seluruh kebijakan perumahan dirancang berbasis data terintegrasi agar intervensi benar-benar tepat sasaran.

Program andalan pemerintah bagi warga yang belum memiliki rumah adalah skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi yang digagas pada era Presiden Prabowo Subianto. “Presiden sudah membuat kebijakan yang betul-betul pro rakyat,” tegas Maruarar.

Ia menjelaskan, sejumlah kemudahan diberikan kepada MBR, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak November 2024 serta pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Selain itu, waktu pengurusan PBG dipangkas dari 45 hari menjadi maksimal 10 hari melalui surat keputusan bersama Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum. “Kita ingin pelayanan cepat. Tidak boleh lagi rakyat menunggu terlalu lama,” katanya.

Dalam setahun terakhir, sekitar 278.000 unit rumah subsidi telah direalisasikan secara nasional—angka tertinggi sepanjang sejarah. “Biasanya sekitar 200 ribuan unit per tahun. Sekarang naik sekitar 49 ribu unit,” ujarnya.

Skema FLPP saat ini menawarkan bunga tetap 5 persen dengan uang muka (DP) 1 persen. Pemerintah juga berencana memperpanjang tenor kredit dari maksimal 20 tahun menjadi 30 tahun agar cicilan lebih terjangkau.

Untuk kawasan perkotaan dengan keterbatasan lahan, pemerintah mulai mendorong pembangunan rumah susun (rusun) subsidi. Ia pun membuka peluang pembangunan rusun subsidi di Kalimantan Barat apabila kebutuhan dan kepadatan penduduk dinilai memadai. “Kita tidak boleh lagi menggunakan sawah untuk perumahan karena ketahanan pangan harus dijaga. Solusinya membangun ke atas,” tegasnya.

Selain rumah subsidi, program bedah rumah juga mengalami lonjakan signifikan. Di Kalimantan Barat, jumlah bantuan meningkat dari kisaran 2.000–3.000 unit menjadi lebih tinggi pada tahun ini. Di Kabupaten Kubu Raya sendiri, bantuan naik dari sekitar 900 unit menjadi 1.462 unit.

Maruarar mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran melalui APBD, sehingga tercipta kolaborasi antara APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten, dan dukungan CSR swasta. “Tahun lalu sekitar 8.000 unit berasal dari CSR tanpa uang negara. Ini semangat gotong royong,” ujarnya.

Satukan Data RTLH

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyoroti pentingnya ketepatan data RTLH sebagai dasar kebijakan. Menurutnya, kriteria RTLH diukur dari empat indikator, yakni kepemilikan sanitasi, akses air bersih, kualitas atap-lantai-dinding, serta luas hunian minimal 7,2 meter persegi per kapita. “Namanya rekonsiliasi data, datanya sudah by name by address, tinggal dicocokkan saja,” ujarnya.

Ia menegaskan, perbedaan angka antara data pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik harus segera diselesaikan melalui pencocokan bersama agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan intervensi. Tanpa keselarasan data, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran.

Gubernur Ria Norsan menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat dan siap bersinergi dalam validasi data, percepatan administrasi, serta pengawasan pelaksanaan program.

“Penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terintegrasi agar benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.

Senada, Bupati Sujiwo menegaskan komitmen Pemkab Kubu Raya untuk segera melakukan rekonsiliasi data bersama BPS serta mempercepat langkah teknis di lapangan.

“Kami siap menindaklanjuti arahan Mendagri agar seluruh bantuan tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#masyarakat berpenghasilan rendah #menteri dalam negeri #Menteri PKP #gubernur #rumah tidak layak huni