PONTIANAK POST — Warga Desa Rasau Jaya Umum, SO (70) diamankan tim Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga membuka lahan dengan cara membakar hingga memicu kebakaran.
Kasus kebakaran hutan dan lahan di Rasau Jaya tersebut terjadi di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Selasa pagi, (3/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pelaku diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial SO yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin,” kata Ade, Rabu (1/4).
Ade menjelaskan kebakaran bermula pada Minggu, 1 Maret 2026. Saat itu, SO berniat membersihkan lahannya dengan cara membakar sisa akar, ranting, serta daun kelapa sawit kering. Dia mengumpulkan material kering tersebut, kemudian menyalakan api menggunakan korek gas. Kemudian, pelaku meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang. Tanpa pengawasan, api yang semula kecil membesar dan merambat ke area sekitar. Sekitar pukul 14.00 WIB, saat kembali ke lokasi, pria lanjut usia itu mendapati lahan terbakar lebih luas.
Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Kayong Utara, Waspada Potensi Kemarau dan Kebakaran Lahan
Menurut Ade, pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, lanjut Ade, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dampak karhutla yang merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perekonomian daerah,” pungkas Ade. (ash)
Editor : Hanif