PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperketat pengawasan aktivitas pertambangan pasir. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pengambilan material wajib memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, Pemerintah kabupaten telah memanggil sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, guna mengklarifikasi aktivitas di lapangan.
“Kami sudah memanggil dan akan menindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Termasuk menentukan titik koordinat, apakah berada di dalam atau di luar IUP,” ujarnya, Jumat (10/4) di Sungai Raya.
Baca Juga: Cakupan Imunisasi Kubu Raya Masih Rendah, Dinkes Genjot Program Imunisasi Kejar Selama Satu Bulan
Menurutnya, posisi aktivitas menjadi penentu utama dalam penarikan pajak. Jika berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan wajib membayar pajak dan dapat dikenakan secara berlaku surut. Sebaliknya, jika masih dalam wilayah IUP, tidak dilakukan pungutan sesuai aturan.
“Kalau di luar IUP, wajib bayar pajak dan bisa berlaku mundur. Tapi kalau di dalam IUP, tidak kami pungut karena memang itu aturannya,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, pemkab juga menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Jambu yang selama ini dikenal sebagai lokasi operasional PT Alam Pasir Kalimantan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan terdapat lebih dari satu perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Selama ini yang dikenal masyarakat hanya PT Alam Pasir Kalimantan. Padahal ada sekitar 12 perusahaan yang beraktivitas di sana,” jelas Sukiryanto.
Sejumlah perusahaan yang teridentifikasi di antaranya PT Karya Kapuas Infes Tama, PT Infes Tama Bangun Bersama, PT Putra Karya Bangun Bersama, CV Pasir Utama, CV Bintang Baru, PT Tiga Restu Bumi, PT Jasa Karya Industrial, CV Anugerah Indah, CV Prima Karya Prima Jaya, CV Mitra Jaya Bersama, dan CV Bravo Buana.
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M2,6 Dirasakan di Kayan Hilir-Sintang, BMKG Ungkap Penyebab dari Aktivitas Sesar
Pemkab melalui Satgas bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menelusuri seluruh aktivitas tersebut dan memanggil pihak terkait.
“Kami akan telusuri satu per satu agar seluruh kewajiban bisa dipenuhi,” katanya.
Sukiryanto juga mengapresiasi sikap kooperatif PT Alam Pasir Kalimantan yang langsung melakukan pembayaran ke kas daerah dalam waktu tiga hari setelah klarifikasi.
“Ini contoh yang baik. Mereka langsung datang dan membayar sesuai perhitungan self-assessment,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak berniat mempersulit pelaku usaha. Namun, keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijaga.
Baca Juga: Polres Singkawang Sisir Hotspot di Singkawang Selatan, Perkuat Patroli untuk Cegah Karhutla
“Kami mendukung pengusaha, tapi kewajiban harus dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PAD Kubu Raya, H.Y. Hardito, menegaskan kewajiban pembayaran pajak melekat sejak awal aktivitas pengambilan material dilakukan.
“Begitu material diambil, kewajiban itu langsung muncul. Karena itu merupakan hak pemerintah daerah yang harus dipenuhi,” katanya.
Hardito mengingatkan, pengabaian kewajiban tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.
“Kalau tidak dibayarkan, itu bisa masuk ranah pidana. Karena menyangkut hak daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Musrenbang Sintang 2027, Wagub Kalbar Tekankan Program Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata
Dia menambahkan, kewajiban tersebut juga bergantung pada tujuan penggunaan material. Aktivitas nonkomersial dalam IUP dapat dikecualikan, namun jika digunakan untuk kepentingan komersial, kewajiban tetap berlaku.
“Kalau untuk nonkomersial ada pengecualian. Tapi kalau digunakan untuk komersial, tetap kita tarik kewajibannya,” jelasnya.
Satgas PAD memastikan akan terus memperkuat pengawasan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kami tidak ingin mempersulit. Tapi semua harus sesuai aturan. Hak daerah harus dipenuhi,” pungkasnya. (ash)
Editor : Hanif