PONTIANAK POST - Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Langkah ini diambil merespons isu yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya saat ini tengah bekerja untuk mengungkap kebenaran praktik ilegal tersebut. Polisi mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi guna memetakan alur distribusi dan mendeteksi potensi celah penyimpangan.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa pihaknya melakukan langkah "jemput bola" untuk mengantisipasi spekulasi yang berkembang di publik.
"Kami tidak tinggal diam. Saat ini fokus kami melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam terhadap pihak-pihak terkait," ujar Ade dalam keterangan resminya di Sungai Raya, Kamis (23/4).
Baca Juga: Bupati Sujiwo Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025 Kubu Raya
Ade menegaskan agar seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur. Hal ini dinilai krusial agar proses hukum berjalan transparan. "Ini penting agar kasus ini terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar," tambahnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan merupakan fenomena baru. Polres Kubu Raya sebelumnya telah beberapa kali mengungkap praktik serupa dengan modus operandi yang beragam.
Namun, untuk kasus yang sedang viral ini, kepolisian memilih bertindak cermat dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan. Ade memastikan kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran yang kuat.
"Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelas Ade.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta memercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. (ash)
Editor : Hanif