Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kubu Raya Kebut Realisasi Rumah Subsidi MBR, Izin PBG Dijamin Tuntas dalam Sepekan

Hanif • Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:30 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto

PONTIANAK POST  – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen mempercepat realisasi program rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah melalui percepatan perizinan dan penataan aset kawasan perumahan.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyatakan bahwa efisiensi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah. Atas upaya tersebut, Kubu Raya berhasil meraih predikat sebagai daerah tercepat dalam pemrosesan PBG di tingkat nasional.

“Program tiga juta unit rumah ini sulit berjalan tanpa dukungan daerah. Sebagai bukti, Kubu Raya meraih juara satu percepatan PBG nasional yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Perumahan,” ujar Sukiryanto usai diskusi panel peningkatan akses KPR bagi MBR di Aula Praja Utama Kantor Bupati, Kamis (30/4).

Sukiryanto menegaskan, pihaknya menjamin kemudahan izin bagi pengembang selama prosesnya sesuai dengan regulasi. Percepatan ini dinilai krusial untuk mendorong penyediaan hunian bagi masyarakat kecil secara masif.

Baca Juga: Ria Norsan Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Wajib bagi Seluruh Pekerja saat Peringatan May Day di Pontianak

“Kami tidak akan mempersulit perizinan. Insyaallah, dalam satu minggu prosesnya sudah selesai (clear) sepanjang memenuhi SOP dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengingatkan para pengembang agar tetap patuh pada ketentuan harga rumah subsidi. Sukiryanto menekankan agar pengembang tidak mengambil keuntungan berlebih yang dapat membebani masyarakat.

“Jangan ada yang mencoba bermain harga di Kubu Raya. Jika harga seharusnya Rp182 juta, jangan dijual di atas Rp200 juta. Itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Selain perizinan, Pemkab Kubu Raya juga fokus pada pengelolaan aset kawasan perumahan melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang. Sebanyak 869 sertifikat PSU telah resmi diserahkan untuk diproses bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah ini mencatatkan sejarah baru bagi kabupaten tersebut. Menurut Sukiryanto, proses penyerahan aset secara menyeluruh ini baru pertama kali terealisasi sejak 18 tahun terakhir.

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Dorong Kormi Jadi Motor Penggerak Olahraga Masyarakat dan Gaya Hidup Sehat

“Saya mengapresiasi inisiatif Kepala Kantor BPN. Dengan penyerahan ini, Pemkab Kubu Raya berhasil menambah aset sebanyak 869 sertifikat,” jelasnya.

Melalui sinergi percepatan izin, pengawasan harga, dan penataan aset, diharapkan ekosistem pembangunan rumah rakyat di Kubu Raya semakin kuat. Hal ini bertujuan agar manfaat program tiga juta rumah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran. (ash)

Editor : Hanif
#izin pbg #mbr #rumah subsidi #Pemkab Kubu Raya #bpn