PONTIANAK POST — Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial MN (37) di kawasan Bundaran Aliayang, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat bruto 3,26 gram yang dikemas dalam tiga plastik klip transparan dan dibungkus plastik hitam.
Saat disergap petugas berpakaian preman, MN sempat mencoba membuang barang bukti (BB) ke semak-semak. Namun upaya itu gagal setelah polisi yang sebelumnya melakukan pengintaian bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengambil kembali bungkusan tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan penangkapan dilakukan Sabtu (16/5) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujar Ade, Rabu (20/5).
Ade mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut dia, sinergi warga dan aparat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Saat ini MN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. (ash)
Editor : Hanif