PONTIANAK POST – Kawasan pesisir di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sasaran jaringan peredaran narkotika.
Jalur perairan dan wilayah pesisir yang selama ini dikenal terbuka dan sulit diawasi diduga masih dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi barang haram menuju sejumlah desa di kawasan tersebut.
Upaya pengiriman sabu ke wilayah pesisir itu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Seorang pria berinisial R (41) diringkus di sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Senin (11/5).
Baca Juga: Pengedar Sabu di Sungai Ambawang Ditangkap, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti ke Semak
Sebagai informasi, R merupakan warga Desa Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar. Sehari-hari R bekerja sebagai petani dan pekebun.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 19,99 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam ban sepeda motor yang digantung di depan pintu kamar pelaku.
Polisi menduga modus penyimpanan itu dilakukan untuk mengelabui petugas sebelum barang dikirim menuju wilayah pesisir Kecamatan Batu Ampar, termasuk kawasan Desa Padang Tikar.
Kabag Ops Polres Kubu Raya, Samidi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Saat penggeledahan ditemukan dua paket diduga sabu,” ujar kepada awak media saat rilis Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 di Mapolres Kubu Raya, Kamis (21/5).
Saat diperiksa, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade menyebut tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara pengiriman narkotika ke wilayah pesisir.
“Pelaku merupakan pemain baru sebagai pengantar atau kurir,” katanya.
Menurut Ade, kawasan pesisir Kubu Raya masih menjadi perhatian aparat karena kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur masuk maupun distribusi barang haram. Karakter wilayah yang didominasi jalur sungai, perairan, dan akses antardesa yang berjauhan membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
Desa Padang Tikar dan sejumlah kawasan pesisir Batu Ampar selama ini dikenal memiliki konektivitas perairan yang aktif dengan daerah luar. Kondisi itu tidak hanya menopang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan, termasuk jaringan narkoba.
Polres Kubu Raya memperkirakan pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 160 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu didasarkan pada estimasi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Ade.
Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andry Syahroni menambahkan, dalam pelaksanaan Operasi Pekat selama 14 hari terakhir, Polres Kubu Raya tercatat mengungkap empat kasus narkotika di wilayah hukumnya. Selain narkoba, operasi tersebut juga menyasar perjudian, peredaran minuman keras, dan aksi premanisme.
Andry Syahroni menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah rawan peredaran narkoba.
Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara, Termasuk Sabu dan Senjata Tajam
“Polres Kubu Raya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya, seraya mengatakan pihaknya juga meminta masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (ash)
Editor : Miftahul Khair