Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Tindak Lanjuti Evaluasi KPK, Pemkab Kubu Raya Perkuat Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Ashri Isnaini • Rabu, 17 Juni 2026 | 12:24 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan rekomendasi KPK merupakan hasil evaluasi berbasis data dan kajian yang valid sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah.

“Pertama kita samakan dulu persepsi, komitmen, dan langkah yang harus kita ambil. Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK. Apa yang disampaikan KPK itu berdasarkan hasil evaluasi dan data yang valid,” ujar Yusran saat memimpin rapat koordinasi konsolidasi PBJ di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (15/6).

Dalam rapat tersebut dibahas rencana aksi tindak lanjut rekomendasi KPK, terutama terkait tahapan perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Dorong Peningkatan Jalan Strategis, Prioritas Konektivitas Antarwilayah

Yusran menegaskan, rekomendasi KPK harus dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Ia berharap perbaikan tersebut dapat mencegah potensi temuan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) memaparkan rencana aksi, termasuk pemetaan paket pekerjaan yang memungkinkan untuk dikonsolidasikan sesuai arahan KPK.

Yusran menekankan pentingnya konsolidasi paket pengadaan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, serta ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa. Ia mengingatkan agar paket pekerjaan tidak dipecah-pecah, namun juga tidak dipaksakan untuk digabung apabila tidak sesuai dengan karakteristik kegiatan.

“Kalau memang tidak bisa disatukan, jangan dipaksakan. Misalnya paket yang sama tetapi wilayahnya berbeda, itu harus dikaji berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.

Ia juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun kajian dan justifikasi terhadap paket kegiatan yang belum dapat dikonsolidasikan pada tahun anggaran 2026. Dokumen tersebut harus disusun secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Dana VA Telat Masuk, SPPG Program Makan Bergizi Gratis di Kayong Utara Sempat Hentikan Layanan

Selain PBJ, rapat koordinasi juga membahas pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) agar pelaksanaannya sesuai ketentuan, termasuk penyesuaian lokasi kegiatan agar tidak berada di luar daerah pemilihan yang telah ditetapkan.

Yusran menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan PPTK telah dilibatkan dalam proses tindak lanjut rekomendasi KPK tersebut.

Ia menyebut pemerintah daerah memiliki waktu tiga bulan pascaekspos KPK untuk melakukan pembenahan dengan target penyelesaian hingga 30 Juni 2026.

“Alhamdulillah hari ini sesuai agenda kita, semua OPD, pengguna anggaran, PPK, dan PPTK berkumpul untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Ada beberapa hal terkait proses pengadaan barang dan jasa yang harus kita jadikan rencana aksi perbaikan ke depan,” ungkapnya.

Yusran berharap proses perbaikan ini tidak hanya menjadi respons atas rekomendasi KPK, tetapi juga menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya ke depan.

“Harapan kita semua bisa memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, lalu mengawal pelaksanaannya dengan baik sehingga pemerintahan kita semakin bersih,(ash)

 

Editor : Hanif
#KPBJ #Hukum #pengadaan barang dan jasa #Pemkab Kubu Raya