Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Antisipasi Karhutla di Kubu Raya, Warga Diminta Laporkan Pembakar Lahan 

Ashri Isnaini • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:34 WIB
Polsek Sungai Raya menggelar forum silaturahmi dan konsolidasi bersama MPA dan perangkat desa di Aula Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (30/6). (ISTIMEWA)
Polsek Sungai Raya menggelar forum silaturahmi dan konsolidasi bersama MPA dan perangkat desa di Aula Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (30/6). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan menjelang puncak musim kemarau. Warga juga diminta berperan aktif melaporkan pembakar lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya.

Langkah antisipasi tersebut dilakukan melalui forum silaturahmi dan konsolidasi yang melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) serta perangkat desa di Aula Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (30/6). 

Kepala Desa Parit Baru, Musa, mengatakan kewaspadaan perlu ditingkatkan mengingat sebagian besar wilayah Kubu Raya merupakan lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kemarau.

Baca Juga: Apel Siaga dan Teknologi AI Perkuat Pencegahan Karhutla di Ketapang

“Sekitar 70 persen wilayah Kubu Raya merupakan lahan gambut. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus 2026. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus meningkatkan kesiapsiagaan untuk mencegah karhutla,” ujarnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, Aiptu Wangsit, menyebut wilayah tersebut mulai memasuki periode kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino. Kondisi itu menyebabkan suhu udara meningkat dan curah hujan menurun sehingga lahan gambut menjadi lebih kering dan rentan terbakar.

Menurutnya, terdapat tiga kawasan di Desa Parit Baru yang masuk kategori rawan karhutla, yakni Jalan Parit H. Muksin, Jalan Parit Derabak, dan Jalan Parit Sembin.

“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan. Pengurus RT, perangkat desa, dan MPA harus bersama-sama memberikan edukasi kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Baca Juga: Karhutla Melonjak 8 Kali Lipat, BRIN Kaji Pembakaran Terkendali untuk Cegah Kebakaran Besar

Secara terpisah, Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan bahwa sebagian besar kasus karhutla masih dipicu oleh aktivitas manusia, terutama praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Menurut Ade, cara tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan, aktivitas transportasi udara, hingga perekonomian daerah.

“Masih ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar karena dianggap lebih mudah dan murah. Padahal dampaknya sangat besar dan merugikan banyak pihak,” ujarnya. 

Ade menegaskan bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun indikasi kebakaran di wilayahnya.

“Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan Masyarakat Peduli Api sangat penting dalam pencegahan karhutla. Jika masyarakat melihat adanya aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya, seraya berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi langkah awal mencegah terjadinya karhutla yang berpotensi menimbulkan bencana asap di Kabupaten Kubu Raya. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#laporkan pembakar lahan #polsek sungai raya #Masyarakat peduli Api #karhutla #kubu raya