PONTIANAK POST – Bupati Kubu Raya Sujiwo mendesak pemerintah pusat segera menyinkronkan data Luas Baku Sawah (LBS) di Kubu Raya. Pasalnya, ketidaksesuaian data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan kondisi riil di lapangan menyebabkan terhambatnya penerbitan izin pemanfaatan ruang. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada melambatnya arus investasi di Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu disampaikan Sujiwo usai melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (2/7).
Sujiwo menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan revisi data Luas Baku Sawah yang telah dikirimkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kepada Kementerian ATR/BPN pada Februari lalu.
Baca Juga: Data Pusat Dinilai Tak Sesuai Kondisi di Lapangan, Kubu Raya Ajukan Revisi Luas Baku Sawah
"Menindaklanjuti surat yang saya tanda tangani pada bulan Februari lalu. Isinya permohonan untuk dilakukan revisi terhadap LBS kita karena ini terkait langsung dengan rencana tata ruang wilayah," ujarnya.
Kata Sujiwo, data Luas Baku Sawah yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN hingga kini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Berdasarkan data pemerintah pusat, luas baku sawah di Kabupaten Kubu Raya mencapai lebih dari 28 ribu hektare. Sementara hasil pendataan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menunjukkan luasan sawah yang masih eksisting hanya sekitar 10 ribu hektare.
Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan adanya penyesuaian luasan agar data yang digunakan pemerintah pusat selaras dengan kondisi aktual.
"Kemudian kita masih perlu ada kebijakan pengurangan. Ini yang mau kita sinkronkan. Kalau ini tidak segera clear, tidak segera sinkron dan linier antara data kementerian dengan kondisi riil di daerah, maka dampaknya negatif banget," tegasnya.
Baca Juga: Sektor Pertanian Bergairah Bikin Untung Petani Naik, HKTI Diminta Turun Tangan Sampai Sawah
Sujiwo menilai, ketidaksinkronan data tersebut kini telah berimbas langsung pada pelayanan publik, terutama proses penerbitan izin pemanfaatan ruang. Sejumlah permohonan izin tidak dapat diproses karena sistem perizinan mengacu pada data LBS yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Perizinan-perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang itu sudah mandek. Enggak bisa dikeluarkan. Karena kan ini by system," katanya.
Dia menilai, kondisi tersebut berpotensi menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Kubu Raya. Padahal, investasi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ketika perizinan tidak dapat kita keluarkan sesuai kondisi riil, maka berdampak negatif terhadap laju perkembangan investasi. Sementara kita berharap investasi ini bisa berjalan dengan baik. Kalau investasi jalan, ini kan berbanding lurus dengan percepatan pembangunan dan pendapatan daerah," ungkapnya.
Sujiwo berharap Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti usulan revisi Luas Baku Sawah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dengan sinkronnya data antara pemerintah pusat dan daerah, proses perizinan diharapkan kembali berjalan normal sehingga pembangunan dan investasi tidak lagi terkendala persoalan administrasi.
"Kami datang untuk memastikan ada jalan keluar. Kubu Raya membutuhkan kepastian data agar pembangunan dan investasi tidak berhenti hanya karena persoalan administrasi," pungkasnya. (ash)
Editor : Miftahul Khair