PONTIANAK POST – Kerusakan kendaraan angkutan berat di kawasan Jembatan Kapuas II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali memicu kemacetan panjang di Jalan Trans Kalimantan. Polres Kubu Raya menilai penempatan personel di lapangan hanya menjadi solusi sementara karena belum menyentuh akar persoalan.
Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Judi Effendhy melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, kepolisian setiap hari menempatkan tujuh personel untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas II. Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan efektif apabila kendaraan angkutan berat masih mengalami kerusakan saat melintas.
"Kami dari Polres Kubu Raya sebenarnya sudah berusaha maksimal dengan menempatkan tujuh personel setiap hari untuk mengatur lalu lintas di kawasan tersebut. Tetapi harus diakui, itu bukanlah solusi jangka panjang untuk mengatasi akar persoalannya," ujar Ade kepada wartawan, Senin (6/7), di Sungai Raya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kemacetan panjang akibat sebuah truk angkutan barang mengalami patah as roda sesaat sebelum menaiki Jembatan Kapuas II pada Minggu (5/7). Hingga Senin (6/7) siang, truk tersebut masih berada di lokasi karena proses evakuasi belum selesai.
Posisi truk yang miring di bawah pangkal jembatan menutup sebagian badan jalan sehingga arus kendaraan tersendat, baik dari arah Bundaran Mayor Alianyang menuju Sungai Ambawang maupun sebaliknya. Antrean kendaraan mengular hingga beberapa kilometer dan mengganggu mobilitas masyarakat serta distribusi logistik di jalur penghubung Kota Pontianak dengan wilayah timur Kalimantan Barat.
Ade mengatakan kondisi akan semakin sulit apabila kendaraan mogok atau mengalami kerusakan tepat di atas jembatan. Lebar jalan yang terbatas membuat proses evakuasi membutuhkan waktu lebih lama, sementara volume kendaraan yang terus berdatangan menyebabkan antrean cepat memanjang.
"Jika ada kendaraan yang macet atau mogok di atas jembatan, tujuh personel itu tentu sangat kurang untuk mengurai dampaknya," katanya.
Menurut Ade, kemacetan yang berulang di kawasan Kapuas II bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Perusahaan angkutan barang maupun pemilik armada juga harus memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum dioperasikan.
Dia menilai sebagian besar insiden dipicu persoalan teknis yang sebenarnya dapat dicegah melalui pemeriksaan kendaraan secara berkala.
"Kami mengimbau kepada para pemilik angkutan ekspedisi maupun angkutan lainnya agar benar-benar memperhatikan kesiapan kendaraannya, kelayakan jalan, dan aspek keselamatan. Jangan berspekulasi di jalan raya," tegasnya.
Berdasarkan evaluasi Satlantas Polres Kubu Raya, kendaraan berat yang mogok di kawasan Jembatan Kapuas II umumnya disebabkan kehabisan bahan bakar, gangguan mesin, ban pecah, hingga kerusakan berat seperti patah as roda.
Dia menegaskan setiap operator angkutan wajib memastikan kondisi mesin, sistem pengereman, ban, serta kecukupan bahan bakar sebelum kendaraan diberangkatkan.
"Memastikan kendaraan dalam kondisi prima bukan hanya menyangkut keselamatan pengemudi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada pengguna jalan lainnya. Jangan sampai kelalaian satu kendaraan justru menghambat aktivitas masyarakat dan distribusi logistik di jalur strategis ini," pungkasnya. (ash)
Editor : Miftakhair