Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Jelang Wajib Sertifikasi Halal 2026, Pemkab Kubu Raya Data 39 Ribu UMKM, Baru Kurang dari 30 Persen Tersertifikasi

Ashri Isnaini • Kamis, 9 Juli 2026 | 09:00 WIB
Pemkab Data Sertifikat Halal. (Sukiryanto)
Pemkab Data Sertifikat Halal. (Sukiryanto)

PONTIANAK POST – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto memastikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera mendata dan menyurati pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami ketentuan baru dan memiliki waktu yang cukup untuk mengurus sertifikat halal.

"Kami akan mendata sekaligus menyurati pelaku UMKM supaya mereka mengetahui adanya aturan ini. Jangan sampai nanti sudah diberlakukan, mereka justru belum memahami kewajibannya," kata Sukiryanto saat menghadiri kegiatan Sertifikasi Halal dan UMKM Bakti BCA di Kantor Cabang Utama BCA Kubu Raya, Selasa (7/7).

Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Surati Pelaku UMKM, Percepat Sertifikasi Halal Jelang Kewajiban Berlaku Oktober 2026

Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga meningkatkan kualitas, daya saing, dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. Sertifikat halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas.

Sukiryanto mengapresiasi dukungan BCA yang memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM terkait pentingnya sertifikasi halal. Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, terdapat sekitar 39 ribu UMKM binaan pemerintah daerah. Namun, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal masih kurang dari 30 persen.

Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama mengingat batas waktu pemberlakuan aturan semakin dekat. Pemkab Kubu Raya juga masih menunggu kejelasan mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.

Sebagai upaya percepatan, Pemkab Kubu Raya akan memanfaatkan peringatan HUT ke-19 Kabupaten Kubu Raya pada 17 Juli mendatang untuk mendata sekaligus menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku UMKM melalui pameran produk dan pendampingan pengurusan sertifikat.

Baca Juga: Niat Menghindari Jalan Rusak Berujung Maut, Pemotor Lansia Meninggal Dunia dalam Adu Banteng di Kubu Raya

"Saya sudah minta kepada Pak Sekda agar seluruh UMKM Kubu Raya menampilkan produk masing-masing. Dari situ nanti bisa diketahui mana yang sudah memiliki sertifikat halal dan mana yang belum," ujarnya.

Sukiryanto berharap kolaborasi Pemkab Kubu Raya, Bank Indonesia, dan BCA dapat mempercepat peningkatan jumlah UMKM bersertifikat halal sehingga pelaku usaha lebih siap menghadapi pemberlakuan aturan baru. (ash)

Editor : Miftakhair
#UMKM Kubu Raya #Sertivikasi halal #Wajibhalal 2026 #sertifikat halal #Sukiryanto