PONTIANAK POST – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto memastikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera mendata dan menyurati pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami ketentuan baru dan memiliki waktu yang cukup untuk mengurus sertifikat halal.
"Kami akan mendata sekaligus menyurati pelaku UMKM supaya mereka mengetahui adanya aturan ini. Jangan sampai nanti sudah diberlakukan, mereka justru belum memahami kewajibannya," kata Sukiryanto saat menghadiri kegiatan Sertifikasi Halal dan UMKM Bakti BCA di Kantor Cabang Utama BCA Kubu Raya, Selasa (7/7).
Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga meningkatkan kualitas, daya saing, dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. Sertifikat halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas.
Sukiryanto mengapresiasi dukungan BCA yang memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM terkait pentingnya sertifikasi halal. Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, terdapat sekitar 39 ribu UMKM binaan pemerintah daerah. Namun, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal masih kurang dari 30 persen.
Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama mengingat batas waktu pemberlakuan aturan semakin dekat. Pemkab Kubu Raya juga masih menunggu kejelasan mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Sebagai upaya percepatan, Pemkab Kubu Raya akan memanfaatkan peringatan HUT ke-19 Kabupaten Kubu Raya pada 17 Juli mendatang untuk mendata sekaligus menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku UMKM melalui pameran produk dan pendampingan pengurusan sertifikat.
"Saya sudah minta kepada Pak Sekda agar seluruh UMKM Kubu Raya menampilkan produk masing-masing. Dari situ nanti bisa diketahui mana yang sudah memiliki sertifikat halal dan mana yang belum," ujarnya.
Sukiryanto berharap kolaborasi Pemkab Kubu Raya, Bank Indonesia, dan BCA dapat mempercepat peningkatan jumlah UMKM bersertifikat halal sehingga pelaku usaha lebih siap menghadapi pemberlakuan aturan baru. (ash)
Editor : Miftakhair