Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Parkir Liar di Pelabuhan Rasau Jaya Resmi Dihapus, Pemkab Kubu Raya Berlakukan Tarif Pas Masuk dan Parkir Gratis

Ashri Isnaini • Senin, 13 Juli 2026 | 10:29 WIB
Parkir Liar di Pelabuhan Rasau Jaya Dihapus. (Sujiwo)
Parkir Liar di Pelabuhan Rasau Jaya Dihapus. (Sujiwo)

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai memberlakukan sistem retribusi resmi berupa tarif pas masuk kawasan Pelabuhan Rasau Jaya mulai Senin (13/7). Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kawasan dermaga sekaligus mengakhiri praktik pungutan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dengan sistem tersebut, masyarakat hanya membayar retribusi saat memasuki kawasan pelabuhan dan tidak lagi dikenakan biaya parkir di dalam area pelabuhan. Seluruh penerimaan retribusi akan disetorkan ke kas daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan penerapan retribusi resmi bertujuan memberikan kepastian pelayanan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla, Patroli Terus Digencarkan

"Mulai sekarang kita menerapkan retribusi resmi saat masuk kawasan pelabuhan. Seluruh penerimaan masuk ke kas daerah dan akan dikembalikan lagi untuk memperbaiki, mempercantik, serta membangun kawasan Pelabuhan Rasau Jaya. Ini bukan untuk kepentingan lain," ujar Sujiwo, Kamis (9/7), usai memimpin rapat penataan kawasan dan pengelolaan Dermaga Rasau Jaya di Ruang Rapat Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.

Menurut Sujiwo, penataan tidak hanya menyasar sistem retribusi. Pemerintah daerah juga akan menertibkan bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah tanpa izin, membenahi pusat bisnis, memasang kanopi kios, mengaspal area parkir, menata taman, meningkatkan penerangan, hingga mempercantik wajah kawasan pelabuhan.

"Yang kita lakukan bukan hanya soal parkir, tetapi bagaimana aset pemerintah dimanfaatkan secara maksimal, ditata dengan baik, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.

Ia berharap transformasi kawasan Dermaga Rasau Jaya segera dirasakan masyarakat dan menjadi contoh penataan kawasan publik di Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: DLH Kubu Raya Targetkan Setiap Kecamatan Memiliki TPS 3R untuk Kelola Sampah

Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Safriadi, memastikan praktik parkir liar di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya akan dihentikan bersamaan dengan diberlakukannya sistem retribusi resmi mulai Senin.

"Mulai hari Senin kami akan memberlakukan tarif pas masuk kawasan Pelabuhan Rasau Jaya. Dengan diberlakukannya sistem ini, tidak akan ada lagi pungutan parkir di dalam kawasan pelabuhan," ujarnya.

Safriadi menjelaskan, besaran tarif yang diberlakukan saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tarif akan dilakukan setelah revisi regulasi selesai.

Baca Juga: Sujiwo Prioritaskan Pembenahan Kantor OPD dan Rehabilitasi Diskominfo Kubu Raya

"Untuk sementara masyarakat cukup membayar tarif pas masuk dan tidak dikenakan biaya parkir lagi di dalam kawasan pelabuhan," jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir sepenuhnya dilakukan oleh personel Dinas Perhubungan agar pelayanan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Safriadi menegaskan, pungutan parkir yang selama ini berlangsung di kawasan pelabuhan tidak memiliki dasar hukum dan hasilnya tidak masuk ke kas daerah.

"Selama ini pungutan parkir di kawasan pelabuhan dilakukan secara ilegal dan hasilnya dinikmati oleh oknum tertentu. Karena itu mulai Senin nanti tidak akan ada lagi pungutan parkir liar di Pelabuhan Rasau Jaya," tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap pelayanan di kawasan Dermaga Rasau Jaya menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman. (ash)

 

Editor : Miftakhair
#Retribusi pelabuhan #sujiwo #PELABUHAN RASAU JAYA #parkir liar #kubu raya