PONTIANAK POST — Respons cepat Tim Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Satbrimob Polda Kalimantan Barat berhasil mencegah kebakaran lahan meluas di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (14/7). Api yang membakar lahan kosong di kawasan gambut berhasil dipadamkan tidak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Kebakaran terjadi di Jalan Wonodadi III Gang Pendidikan, Desa Limbung. Tim Siaga Karhutla Satbrimob Polda Kalbar yang dipimpin Briptu Ramadhan Egy Pratama langsung bergerak menuju lokasi dengan membawa peralatan pemadaman.
Api Cepat Dikendalikan
Setibanya di lokasi, personel segera melakukan penyemprotan hingga kobaran api berhasil dikendalikan sebelum merambat ke lahan di sekitarnya. Kecepatan respons menjadi faktor penting karena kebakaran terjadi di kawasan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Ramadhan mengatakan karakteristik lahan gambut memungkinkan api menjalar melalui lapisan bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman harus dilakukan secara menyeluruh.
"Lokasi kebakaran berada di kawasan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Jika tidak segera ditangani, api dapat menyebar dengan cepat dan proses pemadamannya akan jauh lebih sulit," ujarnya.
Pastikan Tidak Ada Bara Api
Usai memadamkan api, personel melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada bara yang masih tersisa di dalam lapisan gambut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Ramadhan mengimbau masyarakat tetap mengawasi lokasi bekas kebakaran meski api di permukaan telah padam. Menurutnya, bara api di bawah permukaan tanah masih dapat menyala kembali ketika kondisi cuaca mendukung.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran maupun aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan
Menurut Ramadhan, membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum serta berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran udara akibat kabut asap, gangguan kesehatan masyarakat, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa dan harta benda.
Larangan membuka lahan dengan cara membakar diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Satbrimob Polda Kalbar berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat, terutama memasuki musim kemarau ketika potensi karhutla meningkat. Menurutnya, laporan cepat dari masyarakat menjadi salah satu kunci utama agar kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi Kalimantan Barat memasuki puncak musim kemarau secara bertahap pada Juli hingga September 2026. Kondisi yang diperkirakan lebih kering dan berlangsung lebih lama dari normal meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan bergambut, sehingga masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat, Fanni Aditya, menyebut puncak musim kemarau di Kalbar diperkirakan berlangsung bertahap, yakni Juni di sebagian Bengkayang, Sambas, dan Landak, Juli di Melawi, Sintang, serta Kapuas Hulu, sedangkan Agustus meluas ke sebagian besar wilayah Kalimantan Barat. Kondisi tersebut meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan sehingga upaya pencegahan perlu diperkuat sejak dini. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro