Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya Kubu Raya menunggu kode wilayah Kemendagri setelah seluruh tahapan daerah dinyatakan selesai.

Ashri Isnaini • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 11:34 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam. (ISTIMEWA)
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah diselesaikan dan kini tinggal menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya bukan merupakan program yang baru dimulai. Usulan tersebut telah berjalan sejak 2022 dan terus dikawal melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Kemendagri.

"Proses ini sudah dimulai sejak lama, tepatnya pada tahun 2022. Jadi bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan apa-apa. Semua tahapan yang menjadi kewenangan kami sudah kami laksanakan secara bertahap dan berkesinambungan," tegas Yusran, Sabtu sore (18/7) di Sungai Raya.

Baca Juga: Mengintip Wisata Tersembunyi di Kubu Raya, Dari Puncak Perbukitan hingga Senja di Sungai Kakap

Yusran menjelaskan, setelah Peraturan Daerah tentang pembentukan kecamatan selesai disusun, Pemkab Kubu Raya mengajukan permohonan fasilitasi kepada Pemprov Kalbar pada 29 Agustus 2022.

Selanjutnya, Pemprov Kalbar melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan pada 15 September 2022. Sehari setelah persetujuan tersebut diterbitkan, usulan pembentukan Kecamatan Kumpai Raya langsung disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan kode wilayah.

Kemudian, melalui surat tertanggal 9 Januari 2023, Kemendagri menyampaikan hasil kajian kepada Gubernur Kalbar. Dalam kajian tersebut, usulan pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dinyatakan memenuhi persyaratan, sementara usulan pembentukan Kecamatan Teluk Air belum mendapat persetujuan.

"Artinya, dari dua kecamatan yang kami usulkan, Kumpai Raya telah memperoleh persetujuan pembentukan. Tinggal tahapan berikutnya berupa penerbitan kode wilayah," ujarnya.

Baca Juga: Syarif Kamaruzaman Kunjungi Desa Ambangah Tinjau Kesiapan Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya

Menindaklanjuti hasil tersebut, Pemprov Kalbar pada 2 Februari 2023 melakukan pembinaan dan koordinasi bersama pemkab terkait persiapan operasional kecamatan baru.

Di tingkat daerah, pemkab juga mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan administrasi dan kelembagaan, mulai dari penyediaan kantor camat sementara, penunjukan liaison officer (LO), hingga pengalokasian anggaran melalui APBD.

Namun, proses penerbitan kode wilayah hingga kini belum selesai. Pemkab kembali menyampaikan surat kepada Kemendagri pada 15 September 2024 untuk meminta tindak lanjut penerbitan kode wilayah. Karena belum mendapat perkembangan, surat kembali dilayangkan pada 24 Maret 2025.

Selain melalui surat resmi, koordinasi juga dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kemendagri bersama jajaran pemerintah daerah, camat, kepala desa, serta mendapat dukungan dari DPRD Kubu Raya.

"Kami bahkan beberapa kali melakukan audiensi ke Kemendagri. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan camat, kepala desa, hingga DPRD agar proses ini terus mendapat perhatian," jelasnya.

Dia mengakui kebijakan moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat turut memengaruhi proses pembentukan kecamatan baru.

Baca Juga: Beredar Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Polres Kubu Raya Minta Warga Waspada

"Kita tentu harus menghormati kebijakan (moratorium) tersebut karena pemekaran tidak hanya soal membentuk wilayah baru, tetapi juga memastikan kesiapan SDM, anggaran, infrastruktur, dan sistem pelayanan pemerintahan," katanya.

Yusran mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya. Menurutnya, informasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan kesalahpahaman.

"Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Semua proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.(ash)

 

Editor : Miftakhair
Pembentukan kode kecamatan kemendagri