PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyita lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar dua hektare di Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (21/7/2026). Polisi juga memasang garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan mencari pihak yang bertanggung jawab.
Penyitaan lokasi dilakukan setelah kebakaran yang sebelumnya mengancam permukiman warga berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Langkah tersebut menjadi awal proses hukum guna mengumpulkan barang bukti dan mengungkap ada tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Potensi Karhutla Mengintai Kalbar, DPRD Minta Antisipasi Diperkuat Sejak Dini
Pemadaman Berlangsung Beberapa Jam
Pemadaman dilakukan oleh personel Polres Kubu Raya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya dan relawan Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin (PHM). Setelah bekerja selama beberapa jam, api akhirnya berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke kawasan permukiman.
Petugas menghadapi kepulan asap pekat, suhu tinggi, serta karakteristik lahan gambut yang membuat api terus merambat di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut mengharuskan tim melakukan pendinginan secara menyeluruh agar tidak ada bara api yang tersisa.
Selain memadamkan api di permukaan, petugas juga menyisir semak belukar dan menyiram titik-titik yang masih mengeluarkan asap. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kebakaran kembali muncul akibat bara yang masih tersimpan di lapisan gambut.
Baca Juga: Kodam XII Tanjungpura Bekali Kodim dengan Motor Pemadam Karhutla
Polisi Kumpulkan Alat Bukti dan Periksa Saksi
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
"Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun pelaku di balik pembakaran hutan dan lahan ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade.
Ia mengatakan penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar.
"Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa karhutla tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Karhutla Bikin Udara Kubu Raya Masuk Kategori Tidak Sehat
Masyarakat Diimbau Tidak Membakar Lahan
Ade mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
"Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun lingkungan," tutupnya.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian di persidangan. Penetapan pasal akan disesuaikan dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Memasuki pertengahan Juli 2026, aktivitas karhutla di Kabupaten Kubu Raya terus meningkat. Pada 16 Juli 2026, Satgas Pengendalian Karhutla mencatat kebakaran kembali terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, dengan luas area terdampak sekitar ±5 hektare.
Oleh karena itu, pengendalian terpadu terus diperkuat melalui patroli darat, dukungan udara, dan kolaborasi lintas instansi.
Dalam prakiraan cuaca periode 21–27 Juli 2026, BMKG menyebut musim kemarau semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia di tengah penguatan El Niño. Meski demikian, Kalimantan Barat masih berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang pada periode tertentu.
BMKG tetap mengingatkan masyarakat mewaspadai kondisi udara yang lebih kering selama musim kemarau karena dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Pontianak Post