PONTIANAK POST - Polres Kubu Raya mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli terpadu bersama sejumlah instansi serta aksi pemadaman di sejumlah titik rawan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi meluasnya kebakaran dan mencegah dampak kabut asap selama musim kemarau.
Dua lokasi yang menjadi fokus penanganan pada Sabtu (1/8) sore yakni kawasan Jalan Angkasa Pura II dan area sekitar SMA Negeri 4 Sungai Raya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.Kegiatan tersebut melibatkan personel Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kubu Raya bersama tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Limbung.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penanggulangan bencana tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja
"Seluruh instansi terkait harus terus berkolaborasi, bersinergi, dan bekerja sama dalam menangani karhutla di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan dan komitmen kita semua," ujarnya.
Selain melakukan pemadaman dan patroli, Polres Kubu Raya juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Warga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, terutama pada musim kemarau.
Ade menegaskan kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam mencegah karhutla. Karena itu, masyarakat diharapkan saling mengingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar."Masyarakat diimbau saling mengingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran dan kepedulian bersama menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla," katanya.
Polres Kubu Raya juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen menekan angka karhutla di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kapolres Sanggau Temui Wakil Bupati, Karhutla dan PETI Jadi Fokus Utama Sinergi Polri-Pemda
yang melakukan pembakaran lahan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ade.Untuk memperkuat pengendalian karhutla, Polres Kubu Raya menyiapkan sejumlah langkah strategis secara berkelanjutan, meliputi peningkatan intensitas patroli dan pemantauan di kawasan rawan, penguatan koordinasi lintas instansi, sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Ade berharap sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat terus terjaga sehingga Kabupaten Kubu Raya terhindar dari ancaman karhutla dan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Kubu Raya agar tetap aman dari karhutla. Dengan kerja sama seluruh pihak, kita yakin dapat meminimalisir dampak kabut asap yang merugikan masyarakat," pungkasnya. (ash)
Editor : Miftakhair