PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, mengajak masyarakat menilai kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara objektif dan berdasarkan indikator yang terukur. Menurutnya, kualitas birokrasi tidak dapat dinilai hanya dari perilaku segelintir oknum, tetapi harus dilihat secara menyeluruh melalui berbagai instrumen evaluasi yang dilakukan lembaga independen.
Yusran mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya selama ini diawasi melalui sejumlah indikator, mulai dari tata kelola keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, hingga capaian pembangunan yang dirasakan masyarakat.
"Salah satu indikator yang mengontrol proses ini adalah tata kelola keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhamdulillah, Kabupaten Kubu Raya telah 12 kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Itu menunjukkan bagaimana tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik," katanya, Selasa (4/8), di Sungai Raya.
Selain audit BPK, lanjut Yusran, terdapat penilaian dari Ombudsman yang mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan kualitas pelayanan publik. Dari sisi hasil pembangunan, pemerintah juga dinilai berdasarkan capaian output, outcome, manfaat (benefit), hingga dampak (impact) yang dirasakan masyarakat.
"Prestasi Kabupaten Kubu Raya sebagai daerah yang relatif muda mampu bersaing sejajar dengan daerah lain. Tentu kami tidak mengklaim itu semata-mata prestasi ASN, tetapi harus diakui bahwa ASN menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan program pembangunan sehingga target-target yang ditetapkan dapat tercapai," katanya.
Meski demikian, Yusran menegaskan bahwa pemkab tidak menutup mata terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum. Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Buktinya, kata Yusran, belum lama ini pihaknya telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap dua ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pemkab juga secara konsisten menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin, termasuk mereka yang tidak masuk kerja melebihi batas ketentuan.(ash)
Editor : Miftakhair