PONTIANAK POST- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya memperkuat reformasi birokrasi melalui peningkatan integritas, digitalisasi, dan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan predikat tersebut bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. "Predikat WBK bukan sekadar target, tetapi komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang bersih, cepat, dan bebas dari praktik korupsi. Saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil menjaga integritas dan terus melakukan inovasi," kata Sukiryanto saat mengikuti secara virtual sesi wawancara Kementerian PAN-RB di Kantor Bupati Kubu Raya, Sabtu.
Menurut Sukiryanto, reformasi birokrasi perlu dimulai dari unit pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk layanan administrasi kependudukan.
Sesi wawancara tersebut menjadi salah satu tahapan evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK yang diikuti Disdukcapil Kubu Raya. Tim penilai Kementerian PAN-RB melakukan pendalaman terhadap enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sukiryanto menegaskan pencapaian WBK harus terlihat melalui perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan, bukan hanya melalui kelengkapan dokumen administratif. Karena itu, ia meminta jajaran Disdukcapil mempertahankan konsistensi reformasi birokrasi agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi.
Kepala Disdukcapil Kubu Raya Nurmarini pada kesempatan yang sama memaparkan sejumlah inovasi dan pembenahan yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Pembenahan tersebut mencakup penerapan layanan administrasi kependudukan berbasis digital, percepatan waktu pelayanan, transparansi biaya, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
Nurmarini mengatakan berbagai inovasi itu ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen administrasi kependudukan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Evaluasi menuju predikat WBK diharapkan menjadi momentum bagi Disdukcapil Kubu Raya untuk memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan memastikan reformasi birokrasi berlangsung secara berkelanjutan.
"Pemkab Kubu Raya menilai keberhasilan pembangunan Zona Integritas pada unit pelayanan publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan efektif," kata dia. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara