PONTIANAK POST – Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat alokasi 2.444 unit program Bedah Rumah Merah Putih dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) pada 2026. Jumlah tersebut menjadi alokasi terbanyak di Kalimantan Barat dan meningkat sekitar 240 persen dibandingkan 2025 yang mencapai 967 unit.
Staf Ahli Kemen PKP Budi Permana mengatakan peningkatan alokasi tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang merelaksasi persyaratan penerima bantuan. Kebijakan itu diharapkan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap program perbaikan rumah.
“Kebijakan ini merelaksasi prasyarat bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pemerintah melalui program Bedah Rumah Merah Putih. Di Kabupaten Kubu Raya ini banyak rumah yang perlu mendapatkan bantuan,” kata Budi di Sungai Raya, Selasa (11/8).
Baca Juga: Target Bedah Rumah 2026 Baru Tercapai 124.376 Unit, Kemendagri Minta Pemda Percepat Pendataan
Kubu Raya Terima Alokasi Terbesar di Kalbar
Budi menjelaskan, kunjungan Kemen PKP ke Kubu Raya sekaligus untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengubah nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program Bedah Rumah Merah Putih.
Secara nasional, kuota program tersebut meningkat dari sekitar 45 ribu unit pada 2025 menjadi 400 ribu unit pada 2026.
Pemerintah juga menargetkan sedikitnya satu juta unit rumah direhabilitasi pada tahun berikutnya.
Untuk Kalimantan Barat, pemerintah mengalokasikan lebih dari 16 ribu unit rumah yang dinilai belum memenuhi kriteria hunian layak.
Relaksasi persyaratan diharapkan dapat mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), termasuk rumah warga yang sebelumnya terkendala persyaratan administrasi.
Syarat Kepemilikan Tanah Dibuat Lebih Fleksibel
Salah satu perubahan dalam persyaratan penerima bantuan berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Jika sebelumnya penerima bantuan harus memiliki sertifikat tanah, ketentuan baru memungkinkan penggunaan surat keterangan penguasaan tanah dari lurah atau kepala desa sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memperluas kesempatan masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni tetapi belum dapat memenuhi persyaratan administrasi sebelumnya.
Rumah Bantaran Sungai Jadi Perhatian
Bupati Kubu Raya Sujiwo menyambut kebijakan relaksasi tersebut. Menurut dia, perubahan persyaratan akan memudahkan pemerintah daerah mendata dan mengusulkan rumah tidak layak huni yang selama ini terkendala administrasi.
“Selain itu, kebijakan baru ini akan memudahkan kami untuk mendata rumah-rumah yang tidak layak huni ke dalam program Bedah Rumah Merah Putih, terutama rumah yang berada di bantaran sungai yang kita bangun melalui mandiri dan gotong royong,” kata Sujiwo.
Sujiwo mengatakan terdapat lebih dari 1.000 rumah warga di bantaran sungai yang selama ini ditangani pemerintah daerah melalui pembangunan secara mandiri dan gotong royong.
Untuk penanganan rumah-rumah tersebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp20 miliar.
Namun, sebagian besar rumah tersebut masih membutuhkan dukungan pemerintah pusat karena kemampuan anggaran daerah terbatas untuk menangani seluruh kebutuhan perbaikan hunian.
Baca Juga: Pemkot Singkawang Serahkan Rumah Layak Huni, Program Bedah Rumah Libatkan Donatur dan Swasta
Pemda Diminta Maksimalkan Alokasi 2.444 Unit
Sujiwo berharap alokasi 2.444 unit Bedah Rumah Merah Putih dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Program tersebut sekaligus diharapkan membantu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kubu Raya.
Sujiwo menegaskan Kubu Raya menjadi kabupaten dengan alokasi Bedah Rumah Merah Putih terbesar di Kalimantan Barat pada 2026.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diperkuat agar pelaksanaan program tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara