35 Tanah Wakaf di Kubu Raya Bersertifikat, Upaya Percepatan Legalitas Aset Wakaf Terus Digenjot

Ashri Isnaini • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:23 WIB
BWI Kubu Raya bersama Kantor Pertanahan Kubu Raya menyerahkan sertifikat 35 persil tanah wakaf kepada para nazhir di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (26/8). (ISTIMEWA)
BWI Kubu Raya bersama Kantor Pertanahan Kubu Raya menyerahkan sertifikat 35 persil tanah wakaf kepada para nazhir di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (26/8). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diserahterimakannya 35 persil tanah wakaf asal Surat Pernyataan Tanah (SPT) kepada para nazhir, Rabu (26/8).

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut berlangsung di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Kegiatan itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BWI Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kubu Raya, Kementerian Agama, serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Ketua BWI Kubu Raya,  Jainal Abidin, mengatakan percepatan sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sosialisasi secara langsung ke masjid dan desa juga dilakukan untuk mendorong masyarakat segera mengurus legalitas tanah wakaf.

Baca Juga: BWI Kubu Raya Sediakan 50 Sertifikat Tanah Wakaf Gratis, Masyarakat Diimbau Segera Urus Legalitas

“Keberhasilan ini berkat kerja sama erat bersama Kantor Pertanahan serta sosialisasi keliling masjid dan desa,” katanya.

Menurut dia, upaya tersebut juga membuat Kantor Pertanahan Kubu Raya menjadi satu-satunya kantor pertanahan di Kalimantan yang memiliki gerai pelayanan wakaf secara khusus. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, mengatakan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.

“Kami memprioritaskan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum,” ungkap Aklis.

Dia mengungkapkan, hubungan antara Kantor Pertanahan Kubu Raya dan BWI sempat menghadapi persoalan ketika dirinya mulai bertugas di Kubu Raya pada akhir 2024. Saat itu, terdapat sengketa terkait tanah wakaf.

Baca Juga: Dari Wakif untuk Umat; Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Namun, persoalan tersebut kini telah diselesaikan melalui perdamaian. Setelah sengketa selesai, Kantor Pertanahan Kubu Raya melanjutkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Ketua BWI Perwakilan Kalbar, Brigjen Pol Purn H Andi Musa, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengajak masyarakat memperbanyak wakaf sebagai bentuk amal jariyah. Dia mengingatkan bahwa terdapat tiga amal yang pahalanya tetap mengalir setelah seseorang meninggal dunia, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, serta anak saleh yang mendoakan orang tuanya.

“Sebelum kita wafat, mari kita berwakaf,” imbuh Andi Musa.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.(ash)

Editor : Miftakhair
Tanah Wakaf Kubu Raya BWI Kubu Raya Kantor Pertanahan Kubu Raya Legalitas Aset Wakaf. sertifikasi tanah wakaf