
PONTIANAK POST – Pasar derivatif kripto mulai mendapat perhatian investor Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi produk derivatif aset kripto mencapai Rp3,41 triliun pada Juli 2026.
Pada periode yang sama, total transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun. Jumlah akun konsumen mencapai 22,93 juta.
Perkembangan tersebut membuka peluang bagi platform perdagangan aset digital untuk mengembangkan produk kontrak berjangka atau futures. Namun, instrumen ini memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan pembelian aset kripto di pasar spot.
Trader Lebih Optimistis terhadap Ethereum
Berdasarkan data pasar global per 1 September 2026 pagi, sebanyak 69,74 persen trader mengambil posisi long pada kontrak abadi ETHUSDT. Posisi short tercatat 30,26 persen sehingga rasio long-short mencapai 2,3.
Komposisi tersebut menunjukkan lebih banyak trader memperkirakan harga Ethereum akan naik. Namun, dominasi posisi long bukan jaminan harga akan menguat dan tidak dapat disamakan dengan aktivitas menabung kripto.
Pada Bitcoin, posisi trader relatif berimbang. Sekitar 50 persen mengambil posisi long dan 50 persen lainnya memilih short, mencerminkan sikap pasar yang cenderung menunggu.
Leverage Memperbesar Peluang dan Kerugian
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, produk futures memberikan fleksibilitas kepada trader untuk mengambil posisi long ketika memperkirakan harga naik maupun short saat memprediksi harga turun.
“Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan pemahaman terhadap mekanisme produk dan risiko perdagangan,” katanya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Ryan, investor harus memahami margin, leverage, volatilitas, dan manajemen risiko sebelum memperdagangkan produk derivatif.



