PONTIANAK POST - Petugas melakukan pendinginan pada lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Parit Seruat, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan yang sebelumnya terbakar tidak kembali memunculkan titik api.
Upaya penanganan karhutla terus dilakukan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Petugas melakukan penyisiran sekaligus membasahi bagian lahan yang masih berpotensi menimbulkan asap atau bara.
Area yang menjadi sasaran pendinginan memiliki luas sekitar 4 hektare. Pendinginan dilakukan terutama pada bagian lahan yang masih berasap maupun memiliki potensi api kembali muncul.
Lokasi penanganan berada di kawasan Parit Seruat, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada titik koordinat 0°8'4,614"S 109°23'4,728"E.
Petugas memastikan proses pendinginan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah munculnya kembali titik api di area yang sebelumnya terbakar.
Baca Juga: Hujan Belum Padamkan Karhutla Kubu Raya, Bara di Bawah Gambut Masih Picu Api Kembali
Pendinginan Dilakukan Setelah Pemadaman
Pendinginan menjadi langkah lanjutan setelah proses pemadaman. Upaya ini dilakukan untuk memastikan area yang sebelumnya terbakar benar-benar aman dan tidak kembali memunculkan api.
Petugas juga membasahi bagian-bagian lahan yang masih berpotensi menyimpan bara atau menimbulkan asap.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengendalikan karhutla di Kubu Raya. Pemantauan, pemadaman, penyekatan hingga pendinginan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang kembali menyala.
Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Ajak Warga Gotong Royong Atasi Karhutla di Limbung Kubu Raya
Masyarakat Diingatkan Tidak Membakar Lahan
Petugas juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan. Kebakaran lahan berpotensi meluas dan menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas warga.
Penanganan karhutla di Kubu Raya pun terus dilakukan secara berkelanjutan dengan memantau kondisi lahan setelah proses pemadaman.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri