PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mematangkan penataan dan pengelolaan Dermaraja di Kecamatan Rasau Jaya. Pemerintah daerah mendorong pengelolaan kawasan tersebut dilakukan lebih profesional, termasuk penataan tarif kapal, kebersihan, keamanan, tata ruang, hingga jam operasional.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat penataan kawasan dan pengelolaan perparkiran Dermaraja yang dipimpin Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Rabu (16/9).
Sukiryanto meminta tarif bagi kapal feri dan kapal barang dikaji secara proporsional dengan mempertimbangkan aktivitas kapal serta dampaknya terhadap infrastruktur daerah.
Baca Juga: Wajah Baru Pintu Masuk Kalbar! Pemkab Kubu Raya Bersiap Tata Bundaran Supadio hingga Masjid Agung
“Kalau bisa dihitung tarif yang sebenarnya untuk setiap sandar feri dan kapal. Kapal barang membawa muatan yang cukup besar dan aktivitasnya juga berdampak terhadap jalan kabupaten, sehingga mekanisme tarifnya perlu jelas dan tetap sesuai aturan,” katanya.
Ia juga mendorong pengelolaan parkir kawasan Dermaraja melibatkan pihak ketiga melalui mekanisme kerja sama yang transparan. Sukiryanto mengatakan sistem bagi hasil dengan pihak ketiga akan lebih efektif dibanding sistem penggajian pegawai yang ditugaskan di kawasan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan secara profesional dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengoptimalkan potensi kawasan sekaligus mengurangi beban pembiayaan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam menegaskan Dinas Perhubungan menjadi pihak yang memiliki kewenangan utama dalam penataan dan pengelolaan Dermaraja. Perangkat daerah lain dapat menjalankan fungsi pembinaan teknis sesuai bidang masing-masing, termasuk pembinaan UMKM.
Baca Juga: Membedah Tarif Kapal di Selat Malaka dan Kata-Kata Berbahaya Purbaya
Yusran juga meminta persoalan kebersihan, keamanan, tata ruang, hingga jam operasional kawasan ditangani secara lebih inovatif. Jika keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala, kerja sama dengan pihak ketiga, pemerintah desa, maupun BUMDes dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai ketentuan.
“Kalau memang kekurangan SDM, jangan menjadi alasan. Bisa dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga, pemerintah desa atau BUMDes. Dishub tetap menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (ash)
Editor : Miftahul Khair