PONTIANAK POST - Bawaslu Kubu Raya menggandeng tiga organisasi perempuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif. Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama antara Bawaslu Kubu Raya dengan Pimpinan Cabang Fatayat NU Kubu Raya, Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kubu Raya, dan Majelis Daerah Forum Alumni HMI Wati (Forhati) Kubu Raya di Ruang Rapat Bawaslu Kubu Raya, Kamis (24/9).
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proses demokrasi.
Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Petakan Blank Spot, Internet Perdesaan Didorong hingga Kantor Desa dan Dermaga
“Kami berharap setelah penandatanganan ini ada peran aktif dari organisasi perempuan dalam pengawasan partisipatif, khususnya memberikan edukasi dan mendorong masyarakat untuk ikut mengawal proses demokrasi,” kata Encep.
Dia mengatakan pengawasan proses demokrasi tidak dapat maksimal jika hanya dilakukan jajaran pengawas pemilu. Keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga proses demokrasi.
Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kubu Raya, Sri Mulyani, mengatakan kolaborasi dengan berbagai organisasi diperlukan karena Bawaslu memiliki keterbatasan jika harus menjalankan sendiri seluruh fungsi pengawasan.
“Bawaslu Kubu Raya tidak mungkin bergerak atau melakukan pengawasan sendiri. Bawaslu membutuhkan kolaborasi dengan organisasi yang ada di Kubu Raya,” ujar Sri.
Baca Juga: GOW Sintang Targetkan Penguatan Peran Perempuan, Fokus Sinergi Organisasi dan Pemberdayaan
Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Kubu Raya, Jalilah Asy’ari, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kolaborasi Bawaslu dengan organisasi perempuan.
Menurut Jalilah, organisasi perempuan memiliki jaringan dan ruang interaksi yang dekat dengan masyarakat. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses demokrasi dan pentingnya pengawasan partisipatif.(ash)
Editor : Miftahul Khair