Penunggu pasien dibatasi hanya diperbolehkan dua orang. Pengunjung yang mau masuk rumah sakit, harus diseleksi dengan ketat.
Laragan ini juga berlaku bagi pengantar pasien menuju poliklinik RSUD Landak. Mereka yang akan masuk pun harus mengikuti pemeriksaan suhu tubuh.
"Jika ada pengujung yang ditemukan dengan suhu badan di atas 37 derajat maka disarankan dilakukan pemeriksaan dan pihak rumah sakit akan melakukan pemantauan," ujar Direktur RSUD Landak dr Wahyu Purnomo kepada Pontianak Post, Senin (16/3).
Hal itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona. "Kita harus terhadap segala potensi penyebaran Virus Corona. Ya salah satunya ini, melarang masyarakat menjenguk pasien untuk sementara waktu," katanya. (mif) Editor : Miftahul Khair