"Kami mohon untuk diatur untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah perayaan Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 yang pastinya jemaat akan lebih ramai dari biasanya," ucap Dahman.
Ia juga menambahkan bahwa selain surat edaran Bupati Landak Nomor: 41 tahun 2020 mengenai sanksi penerapan protokol di tambah lagi dengan Surat edaran Bupati Landak Nomor: 400/721/Bag-Kesra/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah Natal dan Tahun Baru 2021 bagi rumah ibadah dan masyarakat Kabupaten Landak.
"Saya harapkan dalam pelaksanaan ibadah menyesuaikan surat edaran Bupati Landak," tambahnya.
Pendeta GMII Ngabang, Ibu Sonya Haning, mengatakan pihaknya menerima baik kedatangan Binmas Polres sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dan imbauan yang sudah di sampaikan.
"Untuk ibadah kami sudah menerapkan protokol kesehatan dan menjelang Natal dan Tahun Baru nanti kami sudah menyampaikan kepada jemaat tetap menerapkan protokol kesehatan saat ibadah," saut Pendeta Sonya. (mif) Editor : Miftahul Khair