Surat Edaran (SE) dengan nomor Nomor:510/ 108 /Kumindag-C/2021 tersebut menyatakan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB. Yang dimaksud dengan toko modern dalam Surat Edaran ini adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri berbentuk supermarket, minimarket ataupun grosir dengan dengan bentuk perkulakan.
Peraturan tersebut juga berlaku bagi restoran, rumah makan, cafe atau warung kopi, spa atau salon dan tempat hiburan lainnya. Maksimal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Tak main-main, sanksi tegas menanti apabila pengusaha masih bandel. Dalam SE tersebut dikatakan setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau pemegang tanggung jawab tempat usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu huruf a, huruf b dan huruf c dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Corona Virus Disaase 2019 (Covid 19) di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Barat serta Kabupaten Landak dan adanya varian baru Virus Covid-19 menjadi alasan pembatasan tersebut.
“Selain itu, pembatasan dilakukan guna memutus transmisi dan menekan penyebaran Corona Virus Disaase 2019 (Covid 19) dengan cara membatasi aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing,” kata Bupati Karolin, Kamis (18/2).
Oleh karenanya, ia mengimbau setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau pemegang tanggung jawab tempat usaha untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tentu dengan mendisiplinkan Gerakan 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilitas dan interaksi.
Sementara itu, bupati meminta para Camat, Kepala Desa, serta pihak terkait untuk mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran itu untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Kepada Dandim, Kapolres Landak, Danyon Armed dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak dimohon bantuannya untuk mendukung penegakan kedisiplinan guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” pungkas bupati. (mif) Editor : Administrator