Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Landak Mediasi Penyerah Lahan dan Perusahaan

Syahriani Siregar • Rabu, 18 Mei 2022 | 16:24 WIB
Komisi B DPRD Landak menggelar mediasi antara warga penyerah lahan dan PT Tebar Tandan Tenerah (TTT), di gedung DPRD Landak, Rabu (18/5). (IST)
Komisi B DPRD Landak menggelar mediasi antara warga penyerah lahan dan PT Tebar Tandan Tenerah (TTT), di gedung DPRD Landak, Rabu (18/5). (IST)
NGABANG - Komisi B DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat terkait kemitraan petani penyerah lahan dengan PT Tebar Tandan Tenerah (TTT) di ruang rapat utama gedung DPRD Landak, Rabu (18/5).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B Evi Juvenalis itu membahas terkait kemitraan petani penyerah lahan dengan PT. Tebar Tandan Tenerah (TTT). Rapat diikuti Anggota Komisi B Suparda, Agus Sudiono dan Yohanes Desianto. Rapat juga dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Landak, Kepala Diskumindag Landak, Camat Banyuke Hulu, Kades Kampet, Kades Semade, Manajemen PT TTT dan Koperasi Ene Laki serta Timanggong Desa Kampet, Timanggong Desa Semade, hingga perwakilan masyarakat.

"Ada beberapa keluhan yang disampaikan tadi kepada Komisi B, maka dari itu kita panggil pihak perusahaan dan masyarakat yang bekerja di kebun tersebut agar dapat menyelesaikan permasalah yang terjadi di lapangan saat ini,” ungkap Ketua Komisi B Evi Juvenalis, di Ngabang.

Ia menyampaikan dari rapat tersebut mengambil Kesimpulan adalah Komisi B DPRD Kabupaten Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak menyarankan kepada perusahaan agar segera menyatakan langkah-langkah nyata dan perbaikan. Selanjutnya apa yang masyarakat harapankan dapat terjawab.

“Kita juga menyarankan agar pihak perusahaan dan masyarakat dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik agar tidak terjadi lagi untuk kedepannya," ucap Evi.

Salah satu perwakilan masyarakat Martinus Suherman, mengatakan adapun yang disampaikan di Komisi B DPRD Landak yaitu terkait (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) GRTT. Karena di GRTT itu ada kompensasi awal perusahaan masuk dan ada bahasa memberikan atau membuka ruang untuk lapangan pekerjaan.

"Kemudian memperbaiki tata dan ekonomi masyarakat, artinya ada peningkatan penghasilan yang diharapkan masyarakat disitu, namun sudah terjadi GRTT lahan sudah diserahkan dan dilakukan penggusuran lahan tetapi lahan tidak ditanam sehingga sangat berdampak bagi yang menyerahkan lahan dan tidak dapat kompensasi kemitraan, kemudian yang bersangkutan merasa dirugikan,” ungkap Martinus.

Martinus melanutkan, terkait kemitraan ini dirinya melihat masyarakat yang sudah menyerahkan lahan menjadi anggota koperasi sebagian besar masih bingung setelah melihat hasil kemitraan. Selama ini mereka beranggapan para penyerah lahan dapat pekerjaan dapat penghasilan.

“Hasilnya sesuai visi-misi kebun tentu ini menjanjikan kesejahteraan mereka. Tetapi faktanya mereka tidak mendapatkan sesuai apa yang mereka harapkan, bahkan tidak tau manajemen nya seperti apa,” ungkap Martinus.

Ia pun meminta tolong kepada pihak yang mengelola bagian kemitraan agar dapat dijelaskan dan disosialisasikan kepada kelompok tani agar mereka tahu karena selama ini mereka hanya menerima uangnya.

“Tetapi tidak tahu seperti apa karena kurang penjelasannya dan untuk penyampaian informasi kedepannya agar ditindaklanjuti supaya lebih baik lagi," tutur Martinus. (mif) Editor : Syahriani Siregar
#landak #komisi B DPRD #penyeah lahan dan perusahaan #TTT #PT Tebar Tandan Tenerah