Kendala yang dialami di Kabupaten Landak perihal rendahnya serapan APBD, kata Samuel, yang utama termasuk proses dan mekanisme untuk pengadaan barang dan jasa. “Lebih kepada proses mekanisme untuk pengadaan barang dan jasa. Itu penyebab daya serapnya masih rendah. Belum bisa terserap secara maksimal,” ungkap Pj Bupati.
Hal ini, kata Samuel, menjadi sorotan dari Pemerintah Provinsi maupun Kemendagri dan juga Kementerian Keuangan. Namun ia yakin dengan APBD Perubahan yang sudah disahkan, penyerapan APBD di Kabupaten Landak bisa terserap dengan lebih tinggi sehingga Kabupaten Landak tidak termasuk daerah dengan penyerapan APBD yang rendah.
Ia mengatakan, hingga saat ini proses pengadaan baran dan jasa tersebut sudah berjalan dengan baik. Proses pengadaan barang dan jasa juga sudah selesai sehingga tinggal pelaksanaannya saja. “Kami optimis nanti sebelum tahun anggaran semua belanja atau pendapatan yang dianggarkan dalam APBD 2022 akan direalisasikan,” tegas Samuel. (mif) Editor : Misbahul Munir S