Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DAD Perjuangkan Kepentingan Masyarakat Adat

Yulfi Asmadi • Senin, 10 Oktober 2022 | 18:54 WIB
Ketua DAD Provinsi Kalbar menyerahkan penutup kepala kepada ketua DAD Landak Heri Saman, Senin (10/10). (Miftahul Khair/Pontianakpost)
Ketua DAD Provinsi Kalbar menyerahkan penutup kepala kepada ketua DAD Landak Heri Saman, Senin (10/10). (Miftahul Khair/Pontianakpost)

Pengurus DAD Landak Resmi Dilantik


NGABANG – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak melantik pengurus masa periode 2022-2027 di Ngabang, Senin (10/10). Ketua DAD Landak, Heri Saman menekankan pihaknya tetap membawa misi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat dayak di Kabupaten Landak.

“Sebagai tugas dan fungsi kita sebagaimana dijabarkan dalam AD/ART DAD, dan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Perda kelembagaan adat dayak di Kabupaten Landak. Kami bekerja sama dengan pemerintah untuk memperjuangkan kepentingan madyarakat dayak di Kabupaten Landak,” ucap Heri di Ngabang.

Ia mengatakan, ada sejumlah peraturan di DAD landak yang harus dirancang berkaitan dengan disahkannya perda adat dayak di Kabupaten Landak. Pada November mendatang, pihaknya juga akan melaksanakan Bahaupm secara keseluruhan, untuk mensosialisasikan Perda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak dan mencari masuka.

“Ini tugas kita kedepannya, ada beberapa tugas utama DAD Landak dalam hal memperjuangkan masyarakat adat dayak sehingga bisa dituangkan dalam peraturan daerah,” ujar Heri.

Selanjutnya, DAD Landak akan fokus untuk menyusun Perda Peradilan Adat agar bisa membantu pemerintah dalam lingkup peradilan. Sehingga, katanya adanya kejelasan mengenai siapa yang berhak melaksanakan peradilan adat di tingkat binua masing-masing. “Ini menjadi dilema, maka harus diatur,” jelasnya.

“Dibuat kesepakatan dalam peraturan dad berdasarkan nilai hukum adat setempat sehingga tidak simpang siur, ada takarannya. Akan kita diskusikan. Di DPRD Landak, hal inn sudah menjadi program legislasi daerah. Akan ada public hearing dari stakeholder yang ada. Akan menjadi referensi bagi DPRD dan pemkab, mudahan-mudahan bisa disepakati dan disetujui bersama,” ucapnya.

Heri yang juga Ketua DPRD Landak ini mengatakan, kearifan lokal tetap dipertahankan namun manusia tetap terus berkembang. Perkembangan zaman sudah tidak bisa dihindari. Jika tidak bentuk dalam literatur tulisan, ia mengkhawatirkan generasi muda tidak akan mengetahui adat istiadat seperti generasi tua. “Untuk itu kita sangat merasa berkepentingan sekali terutama dalam pelestarian kebudayaan,” tegasnya.

Heri melanjutkan, selama ini ada persoalan di wilayah Ngabang yang belum selesai, yakni mengenai batas wilayah Binua Pantu Seratus. Pada kesempatan itu, ia menegaskan akan segera memfasilitasi binua pantu di wilayah kota ngabang. Apabila kota ngabang memang menjadi wilayah binua pantu, pihaknya siap mendukung sepanjang itu diterima oleh masyarakat.

“Tidak ada persoalan bagi saya ketua DAD. Kita tugaskan DAD Kecamatan Ngabang untuk mengkomunikasikan dengan pihak terkait, segera kita rancang dan kita samakan persepsi. Apa yang diinginkan masyarakat Pantu Seratus, terhadap aspirasi mereka selama ini tidak akan kita halangi. Kita diskusikan, kita bicarakan sehingga dalam waktu dekat mudah-mudahan akhir bulan, sudah ada hasil di wilayah kota Ngabang. Sehingga tidak menjadi polemik lagi,” ujarnya. (mif) Editor : Yulfi Asmadi
#DAD Perjuangkan #kepentingan #masyarakat adat