Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Landak: Minta Warga Setop Buang Sampah di Sungai

A'an • Rabu, 27 September 2023 | 13:15 WIB
BUANG SAMPAH: Seorang warga Kecamatan Ngabang terekam kamera saat membuang sampah ke aliran sungai.
BUANG SAMPAH: Seorang warga Kecamatan Ngabang terekam kamera saat membuang sampah ke aliran sungai.

NGABANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Landak menghimbau masyarakat untuk tidak menjadikan sungai sebagai tempat membuang sampah karena sungai memiliki peranan penting untuk manusia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Banda Kolaga menjelaskan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediakan oleh pihaknya.

Lanjut dia, sesuai dengan Perda Kabupaten Landak No 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bahwa dilarang membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, jalan dan tempat-tempat lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah.

“Kami mohon partisipasi dan kerjasamanya kepada masyarakat jangan lagi membuang sampah di sungai. Silakan menggunakan TPS yang kami sediakan,” ungkap Banda di Kapuas Hulu saat dihubungi Pontianak Post, Selasa (25/9).

Beberapa hari belakangan, beredar sebuah video yang menunjukkan seorang pria diduga membuang sampah popok bayi di aliran sungai Kecamatan Ngabang.

Secara tegas, ia melarang masyarakat untuk menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

Namun dirinya mengakui, kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya, menjadi salah satu kendala pihaknya di lapangan.

“Sejauh ini kami tidak bosan mengimbau bahkan mensosialisasikan untuk tidak membuang sampah di sungai,” tegas Banda.

Sebab, sampah yang dibuang di aliran sungai dapat mencemari air di sekitar sungai. Belum lagi semua sampah yang dibuang di sungai akan bermuara ke laut.

“Sampah tersebut dapat mencemari laut serta merusak segala yang ada di dalamnya,” tutupnya. (mif)

Editor : A'an
#sampah #TPS #DLH Kabupaten Landak #Pemkab Landak